Tragedi Ponpes Al Khoziny Bongkar Fakta: Baru 50 Pesantren di Indonesia Punya Izin Bangunan
SIDOARJO - TERKININEWS.COM - Tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, yang menelan puluhan korban jiwa, membuka fakta mengejutkan terkait kelengkapan izin bangunan di pesantren. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia, Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru 50 ponpes di seluruh Indonesia yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kalau seharusnya, semua pesantren wajib punya izin. Dulu namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sekarang berubah menjadi PBG. Itu kewenangannya bukan di pemda, tapi harus kita koordinasikan bersama Kemendagri dan Kemenag,” kata Dody, Minggu (5/10/2025).
Berdasarkan data Kementerian Agama, pada periode 2024/2025 terdapat 42.433 ponpes yang tersebar di seluruh Indonesia, mayoritas berada di Pulau Jawa. Dengan jumlah sebesar itu, angka 50 ponpes yang memiliki PBG menunjukkan betapa rendahnya kepatuhan administrasi perizinan di lingkungan pesantren.
Dody menambahkan, pemerintah kini masih fokus pada penanganan darurat di lokasi Ponpes Al Khoziny. Setelah masa tanggap darurat selesai, pihaknya akan duduk bersama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun langkah sosialisasi pentingnya PBG serta sertifikasi laik bangunan bagi seluruh ponpes.
Tragedi di Ponpes Al Khoziny sendiri masih meninggalkan duka mendalam. Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya mencatat hingga Minggu (5/10/2025) pukul 18.00 WIB telah menerima 45 kantong jenazah korban runtuhan bangunan. Dari jumlah tersebut, 10 korban sudah berhasil diidentifikasi, sementara sisanya masih menunggu proses pencocokan DNA.
Kabid Dokkes Polda Jawa Timur, Kombes Pol M Khusnan, menyebut empat dari kantong jenazah berisi potongan tubuh atau body part. Seluruh sampel DNA korban dan keluarga sudah dikirim ke Jakarta untuk diproses secepatnya. “Kami pastikan identifikasi dilakukan sesegera mungkin,” ujarnya.
Musibah ini menjadi pengingat keras bahwa aspek keselamatan bangunan di pesantren tidak boleh diabaikan. Pemerintah pun berkomitmen memperkuat aturan dan pengawasan agar kejadian serupa tak terulang di masa mendatang.