Vonis di Atas Makam: Mahkamah Agung Batalkan Putusan Bebas Almarhum Sudarmoko

Diterbitkan oleh Redaksi pada Rabu, 15 Oktober 2025 01:15 WIB dengan kategori Daerah Hukum Hukum Dan Kriminal Pontianak Kalimantan Barat Kalimantan dan sudah 73 kali ditampilkan

PONTIANAK - TERKININEWS.COM - Kisah hukum dalam perkara korupsi yang melibatkan almarhum Sudarmoko bin Sukarjiman (68), seorang wiraswasta asal Singkawang, Kalimantan Barat, berakhir dengan ironi. Setelah sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Pontianak, Mahkamah Agung (MA) justru membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan vonis bersalah melalui putusan kasasi. Ironisnya, vonis ini dijatuhkan ketika sang terdakwa sudah meninggal dunia.

Putusan bebas terhadap Sudarmoko sebelumnya tertuang dalam Putusan Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk tanggal 9 September 2024. Dalam amar putusan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primair maupun subsidair. Hakim pun memerintahkan agar Sudarmoko dibebaskan dari tahanan serta nama baik dan martabatnya dipulihkan.

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pengembalian barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.565.125.800 kepada tiga orang—Dedi Syafriadi, Viktorinus Romy William, dan Adie Pramudya—serta uang tunai sebesar Rp 1.710.000.000 kepada Bank Kalbar Cabang Singkawang.

Namun, Kejaksaan Negeri Singkawang menolak menerima putusan bebas tersebut. Melalui jalur hukum, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, MA melalui Putusan Nomor 5287 K/Pid.Sus/2025 membatalkan putusan PN Pontianak dan menyatakan Sudarmoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan subsider jaksa.

Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta menghukum terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp 3.275.125.716,76 yang telah disetor ke rekening Kejaksaan Negeri Singkawang.

Namun, di tengah proses hukum yang panjang itu, muncul kenyataan pahit: Sudarmoko telah meninggal dunia sebelum putusan kasasi dibacakan. Dengan demikian, vonis pidana penjara tidak lagi dapat dilaksanakan, meskipun putusan Mahkamah Agung tersebut tetap sah dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kasus ini menjadi catatan hukum yang langka dan menyedihkan. Proses peradilan berlangsung hingga ke tingkat kasasi, padahal terdakwanya sudah wafat,” ujar salah satu praktisi hukum di Pontianak yang enggan disebutkan namanya, Selasa (14/10/2025).

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Singkawang memastikan bahwa uang pengganti sebagaimana tercantum dalam amar putusan telah disetor dan akan dilaporkan pelaksanaan eksekusinya kepada pengadilan.

Putusan ini menandai akhir dari perjalanan panjang perkara korupsi yang penuh lika-liku, sekaligus menjadi refleksi bahwa keadilan yang datang terlambat sering kali kehilangan makna kemanusiaannya.

Sumber: Salinan Putusan MA No. 5287 K/Pid.Sus/2025 dan Amar Putusan Pengadilan Tipikor PN Pontianak No. 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk.

Penulis: KZN – Terkininews.com