Aliran Listrik 24 Jam di Rumah Kosong, KNPI Namorambe Minta Polda Sumut Turun Tangan
DELI SERDANG - TERKININEWS.COM - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Namorambe, Mhd. Reza Fahlevi, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan aktivitas penggunaan aliran listrik yang beroperasi selama 24 jam di sejumlah rumah kosong di wilayah Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Reza, sejumlah rumah yang tidak berpenghuni tersebut diduga dipasangi perangkat kelistrikan berupa gardu kecil serta panel-panel listrik. Kondisi itu menimbulkan kecurigaan karena perangkat tersebut diduga digunakan untuk mengoperasikan alat penambangan aset kripto atau bitcoin yang bekerja tanpa henti selama 24 jam.
“Menjadi tanda tanya besar ketika rumah kosong justru dipenuhi gardu listrik kecil dan panel dengan dugaan tegangan arus tinggi yang beroperasi nonstop,” ujar Reza, Jumat (13/3/2026).
Atas dugaan tersebut, KNPI Kecamatan Namorambe mendesak sejumlah pihak untuk segera melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lapangan.
Pertama, Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) diminta turun tangan untuk menyelidiki dugaan tersebut serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan gardu dan panel listrik di rumah-rumah kosong tersebut.
Kedua, Polsek Namorambe diminta melakukan penelusuran terkait kepemilikan perangkat gardu kecil dan panel listrik yang terpasang di beberapa rumah kosong di wilayah tersebut.
Ketiga, pihak Kecamatan Namorambe melalui Trantib diharapkan melakukan pengecekan terhadap dugaan pemasangan perangkat kelistrikan tersebut.
Selain itu, Reza juga meminta Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Medan Johor untuk segera turun ke lokasi guna memastikan legalitas penggunaan jaringan listrik di tempat tersebut.
“Ini harus diusut sampai tuntas, mulai dari kepemilikan gardu, panel-panel listrik yang terpasang hingga aktor intelektual di balik dugaan aktivitas yang mengarah pada penambangan bitcoin,” tegas Reza.
Ia menilai, jika dugaan tersebut terbukti benar, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan serta dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun daerah.



