Dari COD Sampai Tatap Muka! 9 Tersangka Jaringan Narkoba Dibongkar Polres Tegal Kota Selama Bulan Maret
KOTA TEGAL - TERKININEWS.COM - Sebanyak tujuh kasus terkait narkotika, zat psikotropika, dan obat-obatan berbahaya berhasil diungkap oleh Polres Tegal Kota selama bulan Maret 2026, dengan hasil sembilan orang tersangka kini berada dalam penahanan. Dari pengungkapan tersebut, pihak berwenang menyita bukti barang berupa 9,22 gram sabu, 30 butir zat psikotropika, serta 1.120 butir obat berbahaya, dengan tersangka berasal dari berbagai wilayah mulai dari Kota Tegal, Kabupaten Tegal, hingga Kabupaten Brebes.
AKBP Heru Antariksa Cahya, Kapolres Tegal Kota, menjelaskan bahwa serangkaian penindakan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya yang berpotensi membahayakan generasi muda.
“Kami menemukan bahwa sebagian besar kasus yang berhasil diurai berkaitan dengan obat berbahaya, yang diperedarkan melalui jalur transaksi daring maupun tatap muka langsung,” terangnya saat memberikan keterangan kepada awak media di Markas Polres Tegal Kota, Jumat (27/3/2026).
Pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap pada rentang tanggal 17 hingga 27 Maret, di mana empat kasus di antaranya melibatkan enam tersangka yang saat ini sedang menjalani tahap penyidikan mendalam. Di wilayah Margadana, dua orang tersangka dengan inisial AB dan AL berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti sabu seberat 0,31 gram.
“Di Kecamatan Tegal Barat, kami mengamankan tersangka SV yang menyimpan sebanyak 174 butir obat berbahaya yang siap untuk diedarkan ke masyarakat,” tambah Kapolres.
Satu kasus lagi berhasil diungkap pada dini hari tanggal 27 Maret di Kecamatan Tegal Timur, ketika tersangka BN ditemukan dan diamankan di kamar kos tempat tinggalnya bersama dengan zat psikotropika dan obat berbahaya. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke Kecamatan Tegal Selatan, di mana dua tersangka lainnya, KT dan CN, ditangkap dengan bukti barang berupa total 239 butir obat berbahaya.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah penindakan guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran narkoba,” tegas Heru.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi yang relevan untuk mendukung upaya menjaga keamanan daerah.
Kasatres Narkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priyatna menambahkan bahwa sebagian besar pelaku memperoleh barang dagangannya melalui jaringan daring sebelum kemudian memperdarakannya secara langsung.
“Modus operandi yang digunakan beragam, mulai dari sistem bayar saat terima (COD) hingga penjualan di lokasi-lokasi tempat berkumpulnya masyarakat, dengan target utama adalah kelompok anak muda,” jelasnya.
Perhitungkan dari awal Januari hingga tanggal 27 Maret 2026, Polres Tegal Kota telah berhasil mengungkapkan sebanyak 17 kasus dengan total 23 tersangka.
Secara keseluruhan, barang bukti yang telah diamankan selama periode tersebut mencakup 64,19 gram sabu, 315,54 gram tembakau gorila, 128 butir zat psikotropika, serta 1.509 butir obat berbahaya. (Sholeh).

