Rencana Pemberian Asimilasi Edy Rustandi Dinilai Kurang Tepat
TANJUNGPINANG - Rencana pemberian Asimilasi kepada terpidana pemalsuan surat, Edy Rustandi SHMH oleh Departemen Hukum dan HAM Kepri, yang dinyatakan oleh Kepala Rutan klas 2A Tanjungpinang, beberapa hari lalu kepada sejumlah media.
Menuai kritikan dari penasehat hukum PT Terira Pratiwi Developmen (TPD), Hendie Devitra SHMH. Pasalnya asimilasi yang diberikan kepada terpidana yang telah menjalani hukuman minimal setahun tersebut kurang tepat, diberikan kepada Edy Rustandi. "Saya menilai kurang tepat, pasalnya asimilasi tersebut agar terpidana dapat bekerja sesuai profesinya," ungkap Hendie, Selasa (21/10) kepada Keprilink.com.
Menurut Hendie, sebagai seorang advocad terpidana tersebut akan bekerja apa. Pasalnya saat ini keputusan inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap) terhadap kasus yang menjerat Edy Rustandi saat ini masih ditangani oleh DPN Peradi. Berdasarkan pasal 10 ayat 1 hurup b Undang-undang Nomor 18/2003 tentang Advocat dinyatakan Advocad berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan dijatuhi pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 tahun atau lebih.
Hendie mengatakan berdasarkan pasal 11 dalam hal advocad dijatuhi hukum sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat 1 huruf b, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Panitera Pengadilan negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada organisasi advocad atau DPN Peradi."Saya dengar putusan tersebut dalam proses pengiriman, sebaiknya Depkumham menunggu hasil putusan DPN Peradi, untuk memberikan asimilasi tersebut," kata Hendie, dia mengatakan jika nantinya DPN Peradi mencabut haknya sebagai Adevocad, terpidana tidak mungkin melakukan pekerjaannya.