Anggota DPRD Diminta Serahkan LHKPN

Diterbitkan oleh pada Sabtu, 15 November 2014 21:38 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.008 kali ditampilkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mewajibkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi/kabupaten/kota untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


Hal itu sebagai antisipasi pencegahan kasus-kasus korupsi yang terjadi di legislator daerah yang selama ini kurang tersentuh dan tidak mendapatkan perhatian serius, padahal potensi terjadinya korupsi atau penyalagunaan wewenang sangat besar.

Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Zulkarnain di Jakarta, Sabtu (15/11/2014) mengatakan, cakupan LHKPN yang selama hanya diwajibkan kepada pemerintah tingkat pusat dan pemerintah daerah seperti presiden/wakil presiden, DPR, DPD kementerian, atau  gubernur/wakil gubernur  dan bupati/wali kota akan diperluas cakupannya hingga kepada legislator daerah  tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Namun, tugas menumpuk diakui bakal dialami lembaga antikorupsi itu jika menampung LHKPN legislator daerah. Pasalnya, KPK hingga sekarang mengaku kekuarangan sumber daya manusia.

"Memang benar sekali KPK harus antisapsi dengan jumlah wajib LHKPN yang demikian besar.  Karena apalagi kita sudah minta DPRD-DPRD laporkan (LHKPN)," kata Zulkarnain.

Oleh sebab itu, kata Zulkarnain, pihaknya mengaku harus menghitung ulang sumber daya manusia yang dimilikinya jika ingin menggarap LHKPN dari unsur DPRD. Ia mengaku harus memverifikasi dahulu internal KPK sebelum mengambil keputusan menampung LHKPN legislator daerah.

Meski demikian, semua pejabat publik maupun pegawai pemerintahan secara umum diminta tetap mempublikasikan harta kekayaannya sebagai komitmen terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Sebagai pejabat termasuk anggota DPRD harus siap dikontrol hartanya," tandas Zulkarnain, Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan ini. (Net/berbagai sumber)