Dua Kapal Malaysia yang Selundupkan Bawang Ditangkap

Diterbitkan oleh Redaksi pada Sabtu, 15 November 2014 10:29 WIB dengan kategori Bisnis dan sudah 913 kali ditampilkan

Bea dan Cukai Pratama Bengkalis, Riau, mengagalkan penyelundupan bawang merah dari Malaysia sebanyak 40 ton yang dikemas dalam 4.052 bagian.

Dikutip dalam keterangannya pada Sabtu, 15 November 2014, bawang ini diangkut oleh Kapal Rompang Yan (KM Maju Bersama R:10 No. 759 dan GT 6IH No. 4976) di Selat Bengkalis beberapa hari yang lalu.

Petugas menduga, kedua kapal tersebut tak disertai dokumen yang sah, dengan tujuan penerimaannya di Kecamatan Bukit Batu. Dua nahkoda dan lima Anak Buah Kapal (ABK) telah diamankan.

Kapal-kapal tersebut disandarkan di pelabuhan milik Pelindo dan barang telah diserahkan Bea Cukai kepada Balai Karantina Pekanbaru. Sementara itu, tujuh orang yang ditangkap masih diselidiki oleh Bea dan Cukai.

Penyelundupan bawang merah ini melanggar UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang tercantum di pasal 5 jo pasal 31 (1) dan pasal 9.

Selain itu, penyelundupan ini juga melanggar Peraturan Menteri Pertanian No. 42/2012 tentang Umbi Lapis. Peraturan menteri itu hanya boleh mengizinkan impor umbi lapis di pintu-pintu pemasukan, yaitu Pelabuhan Belawan (Medan), Bandara Soekarno Hatta (Jakarta), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Soekarno Hatta (Makassar), dan Kawasan Perdagangan Bebas/Free Trade Zone (Bata, Bintan, Karimun).

Untuk pemasukan lewat Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta) hanya boleh dilakukan apabila sudah ada pengakuan dari pemerintah Indonesia.


Sumber:Viva