Ribuan Lampu Hemat Energi Ilegal Disita

Diterbitkan oleh Redaksi pada Sabtu, 15 November 2014 10:12 WIB dengan kategori Bisnis dan sudah 911 kali ditampilkan

Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) menemukan ribuan barang yang diduga tak memenuhi syarat Nasional Indonesia (SNI) dan syarat pencantuman label. Barang-barang yang tak memenuhi syarat-syarat tersebut adalah produk polytank dan lampu hemat energi (LHE).

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo memimpin langsung penggerebekan yang dilakukan Tim TPBB di Pekanbaru, Riau pada Kamis kemarin, 13 November 2014.

"Dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen, pemerintah melakukan langkah-langkah penangan yang sinergis dan terkoordinasi dalam pengawasan barang beredar, baik produk pangan maupun nonpangan," kata Widodo dalam pesan singkatnya, Sabtu 15 November 2014.

Tim menemukan produk polytank sebanyak 88 buah dengan berbagai ukuran, antara lain 500 liter, 1.000 liter, 2.000 liter, 3.000 liter, dan 5.000 liter, yang diduga tidak memenuhi ketentuan SNI (SNI No.7276:2008), di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.


Di lokasi yang sama ditemukan pula produk lampu sebanyak 8.450 buah yang diduga tidak sesuai dengan pencantuman label. Sementara itu, di Jalan H. Imam Munandar Pekanbaru ditemukan pula produk LHE sebanyak 9.550 buah yang diduga tidak sesuai penandaan SNI dan pencantuman label.

Dia mengatakan bahwa letak geografis Indonesia yang terdiri atas pulau-pulau yang berbatasan langsung dengan negara lain memudahkan penyelundupan tersebut. Untuk itu, tim menggandeng Kepala Polri dan Kepala Staf TNI-AD untuk mengawasi produk pangan dan produk nonpangan yang beredar di masyarakat.

"Kesepahaman juga dilakukan Dirjen SPK dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian dan Kepala Badan Intelijen Nasional, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," kata dia.

Sementara itu, telah dilakukan uji lab atas temuan produk berupa baja tulangan beton dan baja lembaran lapis seng. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak sesuai standar SNI.

"Tim sudah melakukan uji laboratorium dan hasilnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI. Saat ini, sedang dilakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku usaha atas temuan tersebut," kata dia.


Sumber:Viva