Larang Penggunaan Jilbab, Perusahaan di Bintan Langgar PP Kebebasan Beribadah

Diterbitkan oleh pada Senin, 8 Desember 2014 13:53 WIB dengan kategori Bintan dan sudah 1.206 kali ditampilkan


 




Dia menambahkan, jika karyawan dilarang pakai jilbab hal itu sama saja telah melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 1951 tentang kebebasan beribadah.


‘’Jika ada kebijakan perusahaan melarang pegawainya memakai jilbab, hal itu menurutnya, merupakan pemasungan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Padahal kebebasan berekspresi untuk melaksanakan keyakinan beragama adalah bagian dari hak fundamental yang tak dapat dikurangi dalam kondisi apapun.’’ujarnya, Minggu (12/07/2014) pukul 22.00 malam.