Larang Penggunaan Jilbab, Perusahaan di Bintan Langgar PP Kebebasan Beribadah
Dia menambahkan, jika karyawan dilarang pakai jilbab hal itu sama saja telah melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 1951 tentang kebebasan beribadah.
‘’Jika ada kebijakan perusahaan melarang pegawainya memakai jilbab, hal itu menurutnya, merupakan pemasungan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Padahal kebebasan berekspresi untuk melaksanakan keyakinan beragama adalah bagian dari hak fundamental yang tak dapat dikurangi dalam kondisi apapun.’’ujarnya, Minggu (12/07/2014) pukul 22.00 malam.