Terjaring Razia Ramadan, PNS Kepergok Asyik Karaoke Bareng Pelajar

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 16 Juni 2016 11:26 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 2.242 kali ditampilkan

PALANGKARAYA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Palangka Raya terjaring razia saat asyik berkaraoke bersama pelajar wanita pada Rabu (15/6) malam. Dia kepergok saat breada di rumah karaoke Happy Puppy.

Meski terjaring, tidak ada sanksi diberikan. Keduanya hanya diberikan pengarahan dan meminta Tempat Hiburan Malam (THM) tidak mengizinkan pelajar masuk.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio, mengatakan pihaknya tidak dapat memberikan sanksi karena belum ada aturan terkait kejadian itu.

Sementara itu, dalam razia tersebut turut hadir Kapolres Palangka Raya, AKBP Lili Warli, Dandim 1016 Palangka Raya, Letkol Arm Heri Suprapto serta jajaran FKPD dan pejabat Pemerintah Kota Palangka Raya.

"Kita baru bisa meminta pengelola tak mengizinkan pelajar masuk karena tempat itu tak pantas bagi mereka. Di sini peran pengawasan orang tua juga penting. Kita juga tak bisa memberikan sanksi bagi pemilik usaha karena belum ada aturannya," kata Mofit.

Razia THM di Palangka Raya menyasar beberapa lokasi berbeda. Kegiatan ini dimulai sejak pukul 21.30 WIB hingga pukul 22.30 WIB. Adapun wilayah disasar, di antaranya diskotek Putri Bangkit (PB), diskotek Diamond, tempat karaoke Happy Puppy, tempat karaoke Platinum, Vino Club Live Music and Disco serta karaoke Luna.

Dari razia itu, dua tempat tidak beroperasi, yakni di diskotek PB dan Diamond. Kedua tempat itu tidak nampak satupun aktivitas apapun.

"Ini kegiatan rutin yang kita laksanakan setiap tahun selama Ramadhan. Tujuannya untuk memastikan pengusaha THM dapat mematuhi surat edaran yang telah dibuat pemerintah kota terkait jam operasi THM," jelasnya seperti diberitakan Antara.

Saat dikonfirmasi terkait Vino Club tetap buka, Mofit mengatakan bahwa lokasi ini bukan diskotek melainkan hanya menampilkan live musik. Namun demikian, warga Palangka Raya dan sekitarnya mengatakan bahwa lokasi ini adalah diskotek.

"Memang jam ini masih diperkenankan buka. Itu, itu klub itu. Vino kan bukan diskotek," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya, Nomor: 393/04/PAR/V2016 pada poin tiga tertulis: selama bulan suci untuk diskotek dan klub malam tidak diperkenankan buka, sedangkan karaoke, cafe dan tempat hiburan sejenisnya diperbolehkan buka mulai pukul 20.30 WIB - 00.30 WIB.

Selanjutnya pada poin ketujuh pada Perwali, menyebutkan bahwa bagi yang melanggar surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (merdeka)