Jual Beli Tanah Yang Berujung Penipuan
MAKASSAR, -- Terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah seorang warga kabupaten takalar yang telah dilaporkan oleh H Amir Dg. Talli selaku korban. Atas tindak penipuan berupa penjualan tanah yang di lakukan oleh Hj. Saharibanong Dg. Sanging dimana proses jual beli tanah yang telah di lakukan oleh H. Amir Dg. Talli dengan nota kwitansi pemberian uang dari H. Talli sebesar Rp. 67.600 000 diserahkan kepada Balla Parang pada 20 mei 2015 dan ditanda tangani oleh Asriani Dg. Bau dengan materei 6000.
Setelah itu H. Amir Daeng Talli kembali memberikan uang sebesar Rp. 116.302.000. Pada 20 mei 2016, kepada Insan Kamil selaku ahli waris Hj. S Dg Sanging dengan materei 6000.
Selanjutnya H. Amir kembali memberikan uang sekaligus pelunasan yang di setor melalui Bank dengan atas nama Syamsuddin Rombo sebesar Rp.116.317.902 pada tanggal 23 mei 2016.
Selanjutnya dengan surat keterangan dari Hj. Saharibanong Daeng Sanging telah memberikan kepercayaan penuh kepada Muh Arifin Sibali, untuk mencarikan pembeli pada sebidang sawah, yang terletak di depan kantor kepala desa Bonto Kassi kecamatan galesong selatan, dengan persil No.51.S.H, Kohir No.1379.CI luas 2705 m2 dengan harga bersih yang harus di terima (Hj. Saharibanong Daeng Sanging) sebayak Rp.500.000 termasuk pelunasan pinjaman kredit pada Bank BRI Cabang takalar dan Uang Atas nama asriani sebayak Rp,17.600.000.
Atas permasalahan tersebut dengan kasus penggelapan terhadap barang yang tidak bergerak, Farid Mamma S.H, selaku kuasa hukum dari H. Amir Daeng Talli, melangkan surat Keberatan Hukum Dan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sulsel.
Farid Mamma, SH. MH, Minggu (21/05/2017) saat dikonfirmasi terkininews.com, di rumahnya menilai ada main mata dengan penegak hukum atas laporan tindak pidana penipuan yang telah dilapirkan sejak bulan agustus 2016, dengan Laporan polisi No. Pol: LP/177/VIII/2016/SPKT, tanggal 31 Agustus 2016, yang hingga sampai saat ini proses penanganan perkara diduga mandek.
"kasus tindak penipuan tersebut sudah berjalan selama 9 bulan, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka" terang Farid Mamma selaku kuasa hukum dari H. Amir Daeng Talli.
Lanjut kata dia proses penyidikan jangan cuma berasumsi dengan alasan belum ditemukan bukti yang cukup. Pahadal laporan H. Amir Dg. Talli sudah sangat jelas dengan menunjukkan bukti-bukti yang cukup disertai saksi saksi.
Farid Mamma juga berharap kepada Kasat Reskrim H. Andi Alimuddun S.H, IPDA Hendricka Rezki Arko Bahtera dan Brigpol Setyo Margono, dapat menjalankan tugas dan melakukan penyidikan perkara penipuan sebagaimana mestinya. (*)