80 Advokat Baru Telah Dilantik DPD IKADIN Jawa Tengah

Diterbitkan oleh Sholeh pada Selasa, 6 April 2021 14:38 WIB dengan kategori Headline dan sudah 1.302 kali ditampilkan

SEMARANG  - DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Tengah Gelar kegiatan pelantikan dan pengangkatan sebanyak 80 orang menjadi Advokat,yang tergabung di Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN),Senen 5/4/21 yang bertempat di Hotel Pandanaran Semarang

Dalam Kegiatan Pelantikan dan sumpah tersebut di hadiri beberapa Ketua DPC se Jawa tengah, termasuk DPC IKADIN Tegal yang di Ketuai oleh Adv. Berbudi Bowo Leksono, S.H., Sekertaris Adv. Brian Halimawan Radityo, S.H., M.H., dan Bendahara Adv. Beny Kustianto, S.H., serta dalam pelantikan dan penyumpahan tersebut juga salah satu pesertanya adalah Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah H. Bambang Eko Purnomo, S.E., S.H.

Ketua DPD IKADIN Jateng, H. Rangkey Margana, SH., MH., CLA. dalam sambutannya mengatakan dalam ranah hukum Indonesia, terdapat empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Empat pilar ini terdiri dari unsur penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan) dan advokat (penasihat hukum). Keempat pilar ini memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada satu yang lebih tinggi dari yang lainnya. Jika salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak.

Maka sehubungan dengan terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum, maka diperlukan peran profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab. Kemandirian advokat bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan maupun politik dalam hal penegakan hukum, dan dengan kemandirian itu pula maka Profesi Advokat dikatakan sebagai profesi yang sangat mulia (officium nobile).

Menurut Ketua IKADIN jateng H. Rangkey 
Margana, S.H., M.H.,CLA officium nobile adalah pengejawantahan dari nilai-nilai kemanusiaan (humanity) dalam arti penghormatan pada martabat kemanusiaan,imbuh Ketua IKADIN Jateng.

Sementara itu Ketua DPC IKADIN Tegal Raya Berbudi Bowo Leksono, SH, beserta jajaran kepengurusan mengucapkan selamat kepada advokat IKADIN yang baru dilantik dan disumpah, Semoga kita dapat memberi pelayanan dan keahlian ilmu hukum yang terbaik dalam interaksi penegakan hukum kepada masyarakat, begitu juga kepada penyelenggara kekuasaan negara khusus dalam sistem penegakan hukum di Indonesia," harapnya.

Dikatakan, pelantikan dan penyumpahan adalah proses akhir dari tahapan disyaratkan menjadi advokat setelah waktu dan proses panjang yang membutuhkan kesabaran, keuletan, tenaga dan biaya yang harus dijalani dan dipikul seorang advokat.

"Dimulai dari menyelesaikan pendidikan tinggi berlatar belakang hukum yang hampir seluruhnya bergelar S.H., kemudian mengikuti Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA), setelah itu lulus ujian profesi advokat (UPA) dan magang selama dua tahun terus menerus," ujar Berbudi.

Di mana, lanjut dia, pelaksanaan PKA, Ujian Profesi Advokat dan magang dilakukan dan diawasi IKADIN, dan proses tersebut sesuai perintah UU Advokat yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh IKADIN secara konsekuen dan konsisten.

"Tujuannya agar terbentuk advokat sebagai penegak hukum profesional dan proporsional dalam menjalankan profesinya serta tetap menjaga marwah advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile)," lanjutnya.

Berbudi mengingatkan kepada 80 advokat baru tersebut agar tetap menghayati dan mengamalkan sumpah atau janji yang telah dilafalkan, serta taat dan menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia,imbuh Berbudi.