Satres Narkoba Polres Pekalongan kota Ungkap 4 Kasus Dalam Operasi Antik 2021

Diterbitkan oleh Tauhid pada Selasa, 6 April 2021 17:46 WIB dengan kategori Daerah Jawa Tengah dan sudah 793 kali ditampilkan

KOTA PEKALONGAN

Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap 4 kasus, dalam Operasi Antik Candi Tahun 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto S.I.K,SH,MH, saat menggelar konferensi pers di halaman lobby Pikres Pekalongan Kota Selasa, (06/04/2021).

Tujuan dari operasi Antik Candi ini sendiri adalah untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba di wilayah Polres Pekalongan Kota

Didampingi oleh Waka Polres Pekalongan Kota Kompol Drs Gangsar Subagyo, Kasatres Narkoba AKP Edi Sukamto nyoto, SH, MH, Kasubbag Humas Akp Suparji serta Kanit Reskrim Polsek Pekalongan Utara Ipda Ali Sunyoto,SH. dan KBO Sat Narkoba Ipda Hartono. Kapolres menyampaikan dalam kurun waktu 20 hari Operasi Antik Candi 2021 yang dimulai tanggal 15 Maret sampai dengan tanggal 03 April 2021, Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan 6 tersangka terdiri 4 TO dan 2 Tersabgka Non TO.

"Selama kegiatan Operasi Antik Candi 2021, Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap Target Operasi tindak pidana narkotika sebanyak 3 kasus dengan barang bukti Narkotika jenis sabu sabu Kurang lebih 29,39 gram dan Ganja 99,81 gram dan tindak pidana tentang kesehatan 2 kasus, dengan barang bukti 22 Paket Yarindo yang masing masing paket berisi 4 butir jumlah 88 butir, 22 Pil Alprazolam, Uang tunai Rp 10.000 dan Saru bungkus gudanggaram Signature."ucap Kapolres Pekalongan Kota.

Kapolres menguraikan dalam Ops Antik Candi 2021 Polres Pekalingan Kotabmelibatkan 42 Personil dan kamu sangat mengapresiasi kinerja tim Ops Anti ini, dengan hasil mengamankan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika adalah  4 TO 
dan yang 2 ( Dua ) tersayangka adalah Non TO.

Adapun ketiga tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika dijerat Primer pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka kasus pengedaran obat tanpa ijin dijerat Primer pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Kepada warga masyarakat Kapolres berpesan agar masyarakat jangan coba coba dengan Narkoba. Karena jika sudah kecanduan narkoba maka akan rusak dan hancur masa depannya, "Hindari dan jangan coba coba dengan narkoba, karena akan merusak masa depan seseorang, " pungkas Kapolres.
Suroto Anto Saputro