Pemerintah Kabupaten Kendal Sosialisasikan Kebijakan dan Perpu Bidang Penataan Ruang

Diterbitkan oleh Tauhid pada Sabtu, 24 April 2021 01:30 WIB dengan kategori Daerah Jawa Tengah dan sudah 431 kali ditampilkan

KENDAL

Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kendal melakukan sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-rundangan Bidang Penataan Ruang Kabupaten Kendal Tahun 2021 kepada masyarakat Kaliwungu, Jumat (23/04/2021) bertempat di Aula Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala DPUPR Sugiono, Kepala Disperkim Kendal M. Noor Fauzie, S.T., anggota DPRD Kendal khusnul Khotimah, dan Yusuf, Camat Kaliwungu Nung Tubeno, dan diikuti oleh 50 orang terdiri dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat di Kecamatan Kaliwungu.

Pak Hananto Seno, S.T., Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kendal dalam laporannya menyampaikan, sosalisasi kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan bidang penataan ruang ini merupakan salah satu kegiatan yang diprakarsai oleh DPRD Kabupaten Kendal dan dilaksanakan oleh DPUPR Kabupaten Kendal melalui Bidang Tata Ruang pada Tahun Anggaran 2021.

"Target pelaksanaan sosialisasi sebanyak 20 kegiatan dan dilaksanakan di 20 kecamatan. Sampai dengan saat ini sosialisasi kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan dalam Bidang Penataan Ruang sudah dilaksanakan di 
7 (tujuh) kecamatan, diantaranya di Kecamatan Rowosari, Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Ringinarum, Kecamatan Patebon, Kecamatan Boja, Kecamatan Plantungan, dan Kecamatan Kaliwungu," ujarnya.

Sementara itu dalam sambutannya, Kepala DPUPR Kendal Sugiono menyampaikan, melalui kegiatan ini diharapkan informasi terkait kebijakan dan peraturan perundangundangan bidang penataan ruang dapat tersampaikan dan dipahami oleh masyarakat luas. "Dengan pemahaman tersebut diharapkan akan meminimalisir penyimpangan pemanfaatan ruang dalam implementasi di lapangan. Dengan demikian maka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan akan dapat berjalan dengan baik," tuturnya.

Ia berharap dengan adanya penataan ruang di Kaliwungu diharapkan ke depan tidak terjadi pelanggaran, pertumbuhan ekonomi, pembangunan bisa tumbuh lebih pesat lagi, dan lingkungan hidup bisa lebih terjaga.

Sementara Anggota DPRD Kendal, Khusnul Khotimah menyampaikan, kegiatan ini tentunya menjadi sangat penting sebagai pengetahuan kita bersama, dan dalam hal penataan ruang di Kaliwungu akan membawa dampak baik bagi masyarakat Kaliwungu dan sekitarnya.

Dalam paparannya Noor Fauzie menyampaikan terkait Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031.

( Diskominfo / Suroto Anto Saputro )