Polsek Kota Kisaran Polres Asahan Restorative Justice Kasus Dugaan Penipuan atau Penggelapan

Diterbitkan oleh Fran Manurung pada Jumat, 25 Maret 2022 17:43 WIB dengan kategori Asahan Hukum Dan Kriminal dan sudah 902 kali ditampilkan

ASAHAN - Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Polres Asahan melakukan Restorative Justice atas  penanganan dugaan Perkara Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan, Jumat (25/3/2022).

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan Restorative Justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan antara korban Meilina (29) warga kavling DKI BLOK 12 / 28 Meruya Utara Kecamatan Kembangan jakarta Barat dengan terlapor Lasni Monica alias Ica (30) warga IR. sutami Lingkungan 5 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

"Kejadian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 16.30 wib, dimana terlapor datang menemui pelapor / korban untuk meminta tolong memakai uang Rp 9 juta untuk modal usaha kue klepon,"ujar Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Putu menyebutkan bahwa saat itu korban di iming imingi uang  akan di kembalikan terlapor sebesar Rp. 13.500.000 selama batas waktu 1 bulan 7 hari.

"Ketika batas waktu yang telah disepakati, ternyata terlapor tidak mengembalikan uang yang di pakai. Sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polsek Kota Kisaran,"kata Putu.

Petugas penyidik pun melakukan upaya Restorative Justice dengan   pemanggilan sebagai saksi untuk dilakukan konfrontir atas nama Meilina dan Lasni Monica.

"Dari hasil yang di capai kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian tanpa ada paksaan. Dan pihak korban Meilina telah mencabut pengaduannya, tidak mau perkara kembali di lanjutkan proses hukum,"pungkasnya.(fra)