Viral, Kasus Perundungan Siswi SMP 9 Kota Tegal
TEGAL - Viral beredarnya vedio di sosmed
pada Jumat (17/5/2024) malam yang berdurasi 1 menit 19 detik itu terlihat seorang pelajar perempuan tengah beradu mulut dengan beberapa pelajar lain, yang akhirnya pelajar berkerudung putih mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh dua orang temannya.
Informasi yang dihimpun tim media, korban dan pelaku pengeroyokan merupakan pelajar SMP Negeri 9 Kota Tegal,korban merupakan siswi kelas IX, sedangkan pelaku merupakan siswi kelas VII dan VIII.
Saat dikonfirmasi Waka Humas SMP 9 Kota Tegal, Aziz Ma’ruf,Selasa (21/5/2024) membenarkan bahwa video perundungan yang viral tersebut adalah benar pelajar kami siswi SMP 9 Kota Tegal. Akan tetapi, peristiwa tersebut terjadi di luar pantauan sekolah, di tempat yang jauh dari sekolah serta tidak ada atribut sekolah yang dipakai pelaku maupun korban, maka sebenarnya kasus ini secara hukum menjadi tanggung jawab orang tua dan pejabat setempat dimana peristiwa itu terjadi.
Namun karena yang terlibat adalah siswa kami dari SMP 9 Tegal, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, kami tentu harus merespon secara proporsional mengedepankan rasa keadilan, serta bertindak dengan semangat untuk memperbaiki keadaan berpegang teguh pada nilai pendidikan.
Menurutnya, kronologis berawal dari saling comment di media TikTok, lalu terjadi kesalahpahaman antar pelaku dan korban. Kemudian pelaku saat Jumat (17/5/2024) malam menemui korban dan mengajaknya ke lokasi, dan terjadilah peristiwa seperti yang ada di video.
Dalam hal ini sebenarnya sekolah sangat dirugikan karena institusinya tercoreng nama baiknya. Tetapi, karena pelakunya adalah siswa sendiri tentu sebagai kewajiban moral kami akan melakukan tindakan sebagai berikut :
1.Melakukan tahapan segitiga restitusi terhadap siswa yang terlibat.
2.Para pelaku untuk sementara tetap berangkat diantar orang tua, tetapi tidak masuk kelas untuk menjaga spikis warga kelas atau sekolahan yang resah maupun trauma dan depresi para pelaku. Kami akan melaksanakan tahapan restitusi selama minimal 1 Minggu.
3.Orang tua yang terlibat dalam peristiwa ini, kami harapkan untuk setiap hari standby di sekolahan, mengantisipasi jika ada pihak luar yang datang menanyakan kronologis dan lain sebagainya, karena pihak sekolah fokus pada penanganan anak-anak secara intern.
4.Memberikan pengarahan serta mengondisikan warga sekolah khususnya siswa lainnya untuk tetap tenang dan tidak mudah mengeshare apapun, serta lebih bijak dalam bertutur kata maupun berperilaku.
5.Berkirim surat kepada Kapolres Tegal Kota dan Kapolsek Tegal Timur dengan disertai lampiran laporan dan permohonan menjadi narasumber dalam kegiatan pembinaan kepada siswa.
6.Berkirim surat kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal disertai laporan permohonan menjadi narasumber dalam kegiatan pembinaan kepada siswa.
7.Berkordinasi dengan pengurus komite sekolah.
8.Berkoordinasi dengan DPPKBP2PA yang dalam hal ini dilaksanakan oleh PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) PUSPA dan langsung menerjunkan dua petugas ahli untuk pendampingan intensif kepada pelaku dan korban.
Atas peristiwa ini antar orang tua sepakat diselesaikan secara kekeluargaan, walaupun orang tua korban sudah terlanjur membuat visum dan membuat laporan ke pihak kepolisian,ungkapnya.
Untuk saat ini orang tua korban dan pelaku sudah dipanggil pihak Polres Tegal Kota untuk dilakukan mediasi agar permasalahan ini cepat selesai, imbuhnya.