Wali Nanggroe: Alih Status Pulau Aceh Picu Konflik Baru Aceh–Sumut
ACEH - TERKININEWS.COM - Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Alhaytar, menyatakan keprihatinannya atas keputusan pemerintah pusat yang memasukkan empat pulau—Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumatera Utara). Ia mengingatkan, secara historis keempat pulau tersebut telah menjadi bagian dari Aceh sejak era Kesultanan hingga masa kemerdekaan, dan perubahan status ini bisa memicu konflik baru antara Aceh dan Sumut bahkan bangsa Indonesia keseluruhan
Alhaytar menegaskan bahwa perdamaian yang dibangun setelah konflik tiga dekade harus dijaga, dan meminta agar keputusan ini dibatalkan serta keempat pulau segera dikembalikan ke Aceh. Ia mengimbau semua pihak untuk menghormati sejarah dan tidak menimbulkan keributan baru, agar pemerintah pusat dapat fokus pada pembangunan Aceh
Fakta sejarah mendukung klaim Aceh tersebut: saat pemekaran Provinsi Aceh pada Juli 1956, keempat pulau tersebut secara resmi menjadi bagian dari Aceh. Namun, kesalahan pelaporan koordinat pada 2008 menyebabkan pulau-pulau ini tercatat dalam wilayah Sumatera Utara. Keputusan Kemendagri terbaru (25 April 2025) mempertegas penetapan administratif tersebut, yang kemudian memicu penolakan keras dari pihak Aceh dan desakan untuk revisi .