PMKRI Cabang Batam desak Imigrasi tangkap dan deportasi Bachu Yusuf, TKA asal Kenya

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 15 Juli 2025 18:50 WIB dengan kategori Batam Hukum Hukum Dan Kriminal dan sudah 141 kali ditampilkan

BATAM - TERKININEWS.COM - Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan industri Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, menuai sorotan tajam. Pria asal Kenya yang bekerja sebagai Project Manager di PT Contracting Marine Service (CMS) itu dilaporkan bersikap arogan, semena-mena, bahkan tidak manusiawi terhadap para pekerja lokal yang mayoritas merupakan warga setempat.

Setelah ditelusuri lebih jauh, TKA bernama Bachu Yusuf itu ternyata hanya mengantongi visa kunjungan sejak Mei 2024, tanpa memiliki visa kerja resmi. Fakta ini mengejutkan para pekerja lokal, termasuk Benyamin Martin, yang mengaku telah beberapa kali bersitegang dengan Bachu karena masalah internal di tempat kerja.

“Meski kendala bahasa sering terjadi, kami bisa memahami maksud dia. Kadang kami terpaksa menggunakan bahasa isyarat. Tapi sikapnya yang seperti penjajah membuat kami tidak tahan,” ungkap Benyamin.

Kesaksian serupa datang dari Marbun, rekan kerja lainnya, yang menyebut bahwa Bachu Yusuf dua kali mengancam akan menabrak mereka dengan mobil. “Miris, seolah dia tak punya hati nurani. Kami hanya pekerja, tapi diperlakukan seperti musuh,” tegasnya.

Sementara itu, Urbanus juga mengaku pernah diusir dari lokasi kerja oleh Bachu dan terus diprovokasi hingga hampir terpancing emosi. “Kalau kami terpancing dan membalas, bisa-bisa kami diproses hukum lewat koneksinya di sini,” ujarnya.


PMKRI Cabang Batam: Ini Soal Harga Diri Bangsa!

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam, Simeon Senang, akhirnya angkat suara menyikapi kasus ini.

“Kami mengutuk keras tindakan premanisme yang dilakukan oleh TKA di Indonesia, khususnya di Batam. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi soal marwah dan harga diri bangsa,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa konflik ini sebenarnya sudah sempat dimediasi di Polresta Barelang pada 3 Juli 2025, namun disayangkan, Bachu Yusuf membatalkan sepihak kesepakatan yang telah dibuat. Sikap ini, menurutnya, mencederai kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum.

PMKRI pun menyatakan sikap tegas:

  1. Akan segera melayangkan laporan resmi (Dumas) ke Kantor Imigrasi Batam secara daring maupun langsung.

  2. Mendesak Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Batam untuk menangkap, mengarantina, dan memproses hukum Bachu Yusuf sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

  3. Menuntut agar deportasi dilakukan maksimal dalam 2 x 24 jam sejak laporan resmi diajukan.

Simeon juga menegaskan bahwa Bachu Yusuf tidak memenuhi kriteria sebagai tenaga kerja expatriate, karena tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan hanya menggunakan visa kunjungan untuk bekerja di Indonesia.

“Oleh karena itu, kami mendesak Bapak Nanang Saiful Isra Rusli, S.H., M.M., selaku Kabid Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kota Batam, untuk segera bertindak,” kata Simeon.

Sebagai penutup, ia memperingatkan bahwa jika Imigrasi tidak segera mengambil langkah tegas, PMKRI Batam siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk evaluasi publik terhadap kinerja aparat imigrasi.