Tom Lembong dan Hasto Dibebaskan, Hukum dan Politik Dipertanyakan?
JAKARTA – TERKININEWS.COM – Harapan pembebasan terhadap dua tokoh nasional, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, semakin menguat seiring langkah politik dan hukum yang menyertainya.
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan dan Kepala BKPM, sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula. Namun, berkat persetujuan DPR terhadap permohonan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, pembebasan Tom dijadwalkan terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025, menunggu penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres).
Sementara itu, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tengah menjalani proses hukum dalam perkara suap terkait buronan Harun Masiku. Vonisnya dibacakan pada 25 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ribuan massa simpatisan PDIP menggelar aksi damai menuntut pembebasan Hasto yang mereka sebut sebagai korban kriminalisasi politik.
DPR juga menyetujui pemberian amnesti untuk Hasto, sebuah langkah politik yang membuka jalan bagi kebebasan hukum dan rehabilitasi nama baiknya. Proses administratif masih berlangsung, namun partai optimistis bahwa pembebasan akan segera terealisasi.
Kedua kasus ini memunculkan sorotan tajam publik atas tarik-menarik antara hukum dan politik di Indonesia.