Darurat Obesitas Anak, Pemerintah Siapkan Pajak Gula untuk Minuman Manis
JAKARTA - TERKININEWS.COM - Masalah obesitas anak kini menjadi darurat global. Unicef mencatat, satu dari sepuluh anak di dunia mengalami obesitas. Fenomena ini juga semakin terlihat di Indonesia, terutama di kota-kota besar, dengan salah satu penyebab utama berasal dari konsumsi makanan ultra-proses dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyatakan pemerintah sedang menyiapkan kebijakan pajak gula (sugar tax) sebagai upaya pencegahan. Pajak ini akan dikenakan pada produk dengan kadar gula tertentu, meski regulasinya masih dalam tahap pembahasan.
Dante menyoroti bahwa Indonesia menghadapi double burden gizi: masih ada kasus kekurangan gizi yang memicu stunting, namun angka obesitas anak justru terus naik. Survei di Jakarta bahkan mencatat 30 persen anak sekolah mengalami obesitas. Ia menegaskan bahwa gemuk tidak selalu berarti sehat, dan penting bagi orang tua membatasi konsumsi gula, memberikan makanan bergizi seimbang, serta membiasakan pola hidup sehat sejak dini.
Menurut CISDI (Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives), cukai MBDK seharusnya dipandang bukan sekadar pajak baru, melainkan instrumen fiskal berbasis kesehatan untuk menekan konsumsi produk berisiko seperti minuman manis yang memicu obesitas, diabetes, dan penyakit tidak menular lainnya.
Data International Diabetes Federation 2024 menempatkan Indonesia di urutan kelima dunia dengan 20,4 juta penderita diabetes dewasa. Jika kebijakan cukai terus tertunda, CISDI (2024) memperkirakan akan ada tambahan 8,9 juta kasus diabetes tipe 2 serta 1,3 juta kematian hingga 2034.
Sementara itu, SUSENAS 2024 menunjukkan sekitar 68,1 persen rumah tangga di Indonesia mengonsumsi MBDK setiap minggu. Studi CISDI (2025) memprediksi, jika cukai mampu menaikkan harga minuman berpemanis 20 persen, maka konsumsi bisa turun hingga 18 persen, sekaligus mendorong masyarakat beralih ke air mineral dan minuman sehat lainnya.