Warga Desa Trayeman Keluhkan Biaya PTSL, Pemerintah Desa Janji Kembalikan Dana

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 16 September 2025 08:34 WIB dengan kategori Hukum Kota Tegal Tegal dan sudah 98 kali ditampilkan

TEGAL - TERKININEWS.COM - Puluhan warga Desa Trayeman, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, mendatangi kantor desa pada Senin (15/9/2025) untuk menyampaikan keluhan terkait biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Warga menilai biaya tersebut tidak transparan dan memberatkan.
 
Aksi ini merupakan respons atas undangan audiensi dari pemerintah desa untuk membahas persyaratan pengajuan PTSL. Poin utama yang diprotes warga adalah kewajiban pembuatan Akta Jual Beli (AJB) sebagai syarat administrasi, dengan biaya mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bidang tanah.
 
Audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Trayeman R. Moh. Sony Novianto, Sekretaris Desa M. Solihin, Camat Slawi Sularko Bekti Raharjo, serta perwakilan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal.

Slamet Imam, Ketua RW 03 yang juga pemohon PTSL, menyatakan bahwa kewajiban AJB tidak sesuai aturan. "Pemohon dengan letter C, patok, atau surat waris tetap diwajibkan AJB. Padahal, di desa lain AJB tidak wajib. Ini kesalahan desa," ujarnya.
 
Ia menambahkan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan biaya resmi PTSL hanya Rp150 ribu per bidang. Warga mempertanyakan alokasi dana yang jauh lebih besar dari ketentuan tersebut dan meminta pengembalian dana yang telah dibayarkan.
 
Pemerintah desa memberikan respons positif terhadap keluhan warga. “Berdasarkan hasil audiensi, pemerintah desa berjanji akan mengembalikan uang tersebut, termasuk bagi pemohon AJB yang sudah jadi,” jelas Imam.
 
Sementara itu, Kepala Desa Trayeman, R. Moh. Sony Novianto, memberikan klarifikasi mengenai pungutan tambahan sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bidang dalam program PTSL. 

Menurutnya, biaya ini dikenakan kepada pemohon yang data kepemilikannya, baik Letter C, Petuk, maupun AJB, belum sesuai dengan nama yang terdaftar.
 
"Biaya tersebut diperuntukkan bagi proses balik nama yang difasilitasi oleh PPATK, dengan perhitungan sebesar 1 persen dari nilai pasar tanah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas R. Moh. Sony Novianto.
 
Lebih lanjut, ia menegaskan kesiapannya untuk mengembalikan dana tersebut apabila terdapat permintaan dari pihak warga.
 
Langkah transparansi ini diharapkan dapat menjadi fondasi penyelesaian persoalan yang ada serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah desa, khususnya dalam pelayanan publik di sektor pertanahan. (Sholeh).