Di Duga Galian C Pengadaan Material Merah Putih Tak Berizin dan Gunakan BBM Subsidi.

Diterbitkan oleh Redaksi pada Ahad, 10 Mei 2026 16:48 WIB dengan kategori Daerah dan sudah 39 kali ditampilkan

TEMANGGUNG - TERKININEWS.COM - Area penambangan wadas pasir di Jalan Jumo, Ngadirejo Mbarang wetan diduga tak memiliki izin resmi di area lokasi tidak di temukan papan nama PT, maupun CV yang terpampang. Minggu (10/5/2026)

Di lokasi penambangan hanya terdapat MMT yang bertuliskan PENGADAAN MATERIAL KOPERASI DESA MERAH PUTIH (KDMP), seharusnya Galian C maupun penambangan yang menggunakan alat berat Excavator Bego harus memiliki izin resmi, karena banyak dampak potensi yang mengganggu lingkungan juga mobilitas lainya, seperti suara bising, berdebu dan jalan licin saat musim hujan, tak hanya itu dugaan penggunaan alat berat dalam pengoperasian menggunakan BBM solar subsidi.

Dampak demikian perlu diperhatikan serius oleh pengelola dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, agar tidak memicu polemik masyarakat sekitar.

Saat di konfirmasi via von Whatshapp Kades Mbarang wetan Gun Wibowo enggan mengangkat dan tidak mau balas pesan WA hingga berulang kali

Koperasi Merah Putih Desa (Kopdes) adalah program Pemerintah yang seharusnya keterbukaan publiknya bisa diketahui oleh publik dan kalangan masyarakat.

Saya tidak tau menau terkait pertambangan ini pak, dan saya hanya bekerja yang lebih tau Pak Kades Mbarang wetan," ucap pekerja.

Asbani selaku Kepala Desa Karangteja mengungkapkan bahwa lokasi pertambangan Wadas pasir itu masuk perbatasan antara Desa Mbarang wetan - Karangteja tentang perizinan saya juga tidak paham sama sekali pak,"ungkap Asbani.