Menanti Realisasi Janji Wakil Rakyat
Pemilu legislatif 9 April 2009 sudah lama usai tapi belum berakhir. Lho? Ya secara tahapan Pileg 2009 itu belum bisa dikatakan berakhir jika belum dilakukan proses pengucapan sumpah dan agenda pelantikan. Hal ini seperti yang disebutkan dalam UU No 10 Tah
Pemilu legislatif 9 April 2009 sudah lama usai tapi belum berakhir. Lho? Ya secara tahapan Pileg 2009 itu belum bisa dikatakan berakhir jika belum dilakukan proses pengucapan sumpah dan agenda pelantikan. Hal ini seperti yang disebutkan dalam UU No 10 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (2) point (J) tentang tahapan Pemilu terakhir adalah pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi.
Jika tidak ada aral melintang, pada akhir bulan Agustus yaitu tepatnya 31 Agustus 2009 dan awal bulan September nanti, tahapan pengucapan sumpah caleg terpilih akan digelar.
Pada kesempatan ini, penulis tidak akan membicarakan tentang pelantikan anggota DPRD yang lebih bersifat seremoni, tetapi ada hal penting lain yang patut dibicarakan di tengah kejumudan (stagnanisasi) dan apatisme masyarakat terhadap kebijakan politik pemerintahan yang dikeluarkan eksekutif maupun legislatif.
Dalam konteks demokrasi lokal, calon anggota DPRD yang telah terpilih memiliki peranan yang sangat penting dan itulah sebabnya masyarakat memiliki tanggungjawab yang relatif besar untuk mendudukkan wakil-wakilnya yang diusung sebuah parpol melalui Pemilu serta mengawal apa yang mereka lakukan selama menjadi wakil rakyat nantinya.
Melalui momentum pelantikan inilah saat yang tepat untuk mengingatkan janji-janji terhadap anggota DPRD yang dilantik. Dalam konteks demokrasi lokal, inilah yang dinamakan politik balas budi dengan memberikan kinerja terbaik kepada masyarakat yang telah mengamanahkan tugas-tugas pemerintahan daerah dalam ranah legislasi, pengawasan dan penganggaran.
DPRD Tak Boleh Mandul
Dalam Pasal 41 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Selain itu, dalam Pasal 42 UU No 32 Tahun 2004 DPRD mempunyai tugas dan wewenang antara lain a. membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah; c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah; d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota;
E. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah; Dapat dipastikan pasca Pileg 9 April 2009, para caleg terpilih akan jarang mengunjungi kontituennya seperti saat masa kampanye dulu. Bukan karena lupa dengan para pendukungnya, mungkin karena pasca pelantikan yang akan dijalani oleh caleg terpilih pada awal bulan September nanti caleg terpilih akan aktif menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Tidak hanya penulis, semua masyarakat tentunya berharap demikian.
F. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sana internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah; j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah; k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Melihat tugas dan wewenang di atas tugas anggota DPRD tidaklah mudah dan ringan. Sehingga diperlukan niat yang ikhlas dan pengorbanan seperti semangat ketika mereka memperebutkan suara rakyat.
Di era reformasi kita tidak membutuhkan wakil rakyat yang memble, kita membutuhkan orang-orang yang konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat. Ini bukan zaman orde baru. Ketika ada kebijakan yang keliru anggota dewannya dengan mudah menjawab yes dan manggut-manggut. Kita berharap anggota dewan mampu menunjukkan kinerjanya sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang yang sudah ada. Bukan justru sebaliknya malah main mata dengan kinerja eksekutif dan sekaligus bagi-bagi proyek.
Harus Berubah dan Lebih Baik
Sebelum Pileg 9 April 2009 digelar, ada banyak cerita dari anggota dewan kita yang mungkin menyakitkan. Mulai rapat di hotel, adanya sebagian anggota dewan yang tidak menghadiri rapat di hotel, dan beragam kisah negatif lain yang telah mengecewakan masyarakat bahkan sebagian dari mereka juga memutuskan untuk menjadi golput.
Dengan kata lain, ada beberapa harapan dan perubahan yang dikehendaki oleh masyarakat melalui

