Hukuman Mati, Harga Mati untuk Koruptor
Hasil survey PERC pada tahun 2009 menempatkan Indonesia sebagai Negara terkorup di Asia, disusul oleh kamboja, Vietnam dan Filifina, pada tahun 2010 hasil survei PERC (Political dan Economic Consultancy), Indonesia negara terkorup di Asia Pasifik! Skor me
Hasil survey PERC pada tahun 2009 menempatkan Indonesia sebagai Negara terkorup di Asia, disusul oleh kamboja, Vietnam dan Filifina, pada tahun 2010 hasil survei PERC (Political dan Economic Consultancy), Indonesia negara terkorup di Asia Pasifik! Skor meningkat menjadi 9,27 dari tahun sebelumnya 8,32.
Dari data di atas menunjukkan bahwa Negara Indonesia semakin tahun semakin maju prestasinya dibidang koruptorisasi, wow kita patut bangga atau sedih? Dari prestasi inilah bad indentity Indonesia jadi lebih terkenal dibergbagai Indonesia , pada matakuliah mum kewargangaraan yang diadakan di kampus saya , kebetulan pembicaranya lulusan dari belanda beliau mengatakan jika beliau ditanya Negara asal lalu beliau menjawab dari Indonesia pak mereka langsung mengatakan oh Negara koruptor dan teroris itu ya, astaqfirullah hal adzim seterkenal itukah Negara kita dengan predikat koruptornya? Mari kita lihat kenapa semakin tahun tingkat koruptorisasi semakin meningkat, kurangnya jumlah gaji atau karena hukumannya terlalu ringan?
Coba kita lihat salah satu contoh kasus korupsi SOEHARTO
Kasus Soeharto Bekas presiden Soeharto diduga melakukan tindak korupsi di tujuh yayasan (Dakab, Amal Bakti Muslim Pancasila, Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora) Rp 1,4 triliun.
Ketika diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia tidak hadir dengan alasan sakit. Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas tersebut ke kejaksaan. Kejaksaan menyatakan Soeharto dapat kembali dibawa ke pengadilan jika ia sudah sembuh?walaupun pernyataan kejaksaan ini diragukan banyak kalangan.
Sampai akhirnya beliau meninggal dunia tidak ada juga titik temu tentang kasustang kasus ini seolah ditelan bumi.
Kasus berikutnya BPH dan Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & Young
Kasus HPH dan Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & Young pada 31 Juli 2000 tentang penggunaan dana reboisasi mengungkapkan ada 51 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 15,025 triliun (versi Masyarakat Transparansi Indonesia). Yang terlibat dalam kasus tersebut, antara lain, Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy Soeharto.
Bob Hasan telah divonis enam tahun penjara. Bob dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pemetaan hutan senilai Rp 2,4 triliun. Direktur Utama PT Mapindo Pratama itu juga diharuskan membayar ganti rugi US$ 243 juta kepada negara dan denda Rp 15 juta.
Melihat kedua kasus diatas sangat jelas korupsi terus saja terjadi di Indonesia karena terlalu ringannya hukuman bagi para koruptor sehingga banyak pihak jika ingin melakukan korupsi tidak terlalu takut, untuk menanggulangi supaya budaya korupsi tidak teruus terjadi di Indonesia alangkah baiknya jika seseoranng telah terbukti melakukan korupsi yang merugikan Negara dan elemen masyarakat diberikan hukuman mati atau paling tidak hukuman seumur hidup, karena tidak ada yang menjamin jika hanya dihukum berpa tahun saat dia keluar dari penjara tidak melakukan tindak pidana korupsi untuk yang kedua kalinya.
Mari kita sebagai masyarakat yang menjungjung tinggi demokrasi turut serta mengawasi penegakan hukum yang terjadi di Indonesia yang kita cintai ini agar tidak ada lagi bad identity KORUPTOR untuk Negara yang kita cintai ini.
Aktivis KAMMI Komisariat Batam