Tinjau Ulang Perda Pendalaman Alur

Diterbitkan oleh Shofi pada Jumat, 23 April 2010 00:00 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.039 kali ditampilkan

KARIMUN -Wakil Ketua III DPRD Propinsi Kepulauan Riau Iskandarsyah meminta kepada semua stakeholder untuk meninjau kembali Perda Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Kawasan Terpadu dan Pendalaman Alur.
KARIMUN -Wakil Ketua III DPRD Propinsi Kepulauan Riau Iskandarsyah meminta kepada semua stakeholder untuk meninjau kembali Perda Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Kawasan Terpadu dan Pendalaman Alur.

Anggota dewan daerah pemilihan Karimun ini mengatakan Perda ini harus bisa mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Karimun. Menurutnya, dalam pasal-pasal yang ada di dalam Perda tersebut banyak menimbulkan pertanyaan dan tidak ada kejelasan.

Dalam Pasal 2 disebutkan jenis usaha yang dapat dilakukan pada kegiatan sebagaimana dalam Pasal 3 huruf b meliputi; a. Pendalaman alur pelayaran; b. Reklamasi pantai; c. Pemeliharaan alur pelayaran. Pertanyaannya, apakah pendalaman alur ini didefenisikan sebagai pengerukan tanah akibat sampah atau karena pendalaman itu disebabkan dangkalnya laut sehingga dilakukanlah pendalaman dan menurut penulis efeknya habislah karang-karang di perairan Karimun dan akhirnya berdampak kepada masyarakat atau nelayan.

Kemudian dalam Pasal 6 ayat 1 disebutkan pendalaman alur pelayaran meliputi; a. Pendalaman alur pelayaran di perairan Kabupaten Karimun; b. Hasil pendalaman alur pelayaran berupa pasir laut akan digunakan untuk reklamasi dan sisanya akan dikelola oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Siapa pihak ketiga dan benarkah pendalaman alur untuk reklamasi pantai atau reklamasi pantai hanya dijadikan dalih untuk eksploitasi besar-besaran pasir laut di Karimun. Menurut penulis, ini menjadi tanda tanya besar dan sangat urgen untuk diketahui oleh masyarakat.

Belum lagi kalau melihat Pasal 7 ayat 1 hingga 5. Disebutkan dalam ayat (1), Jangka waktu pengelolaan dapat diberikan selama 30 (tiga puluh) tahun; (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dapat di perpanjang paling lama 20 (dua puluh) tahun; (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) di atas diberikan berdasarkan hak guna bangunan yang diperoleh pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (4) Pemberian perpanjangan sebagaimana di maksud pada ayat (2) di atas dapat diberikan setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh tim yang dibentuk pemerintah daerah; (5) Jangka waktu untuk pendalaman dan pemeliharaan alur pelayaran ditetapkan sesuai dengan kebutuhan keselamatan pelayaran.

"Kita tidak ingin dengan Perda ini ada kerusakan alam, karena akan mahal biayanya untuk memperbaiki alam sebab efeknya tentu jangka panjang," kata Iskandarsyah