Meninjau Kembali Perda Pendalaman Alur
Akhir-akhir ini kabupaten Karimun diramaikan dengan spanduk-spanduk yang pro dan kontra terkait lahirnya Perda No. 14 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kawasan Terpadu dan Pendalaman Alur Pelayaran.
Akhir-akhir ini kabupaten Karimun diramaikan dengan spanduk-spanduk yang pro dan kontra terkait lahirnya Perda No. 14 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kawasan Terpadu dan Pendalaman Alur Pelayaran. Berbagai spanduk ini mulai mengarah pada pemetaan dukungan di suatu daerah tertentu. Warga Teluk Air menyatakan menolak Perda tersebut, namun masyarakat Tebing malah mendukung. Perda pendalaman alur menjadi polemik di masyarakat Karimun karena banyaknya dugaan yang bernilai negative dari lahirnya Perda ini.
Baik yang pro dan kontra menitikberatkan pada eksistensi nelayan semata, namun banyak segi yang dilihat di banding nelayan. Sudut pandang perda ini harus di coba secara intergral. Apa yang bernilai positif dari perda ini dan mana yang di riuhkan akan negative perda tersebut. Perlu penjabaran dan dimensi berfikir yang lebih luas. Oleh Karena itu dalam diskusi terbatas yang dilaksnakan oleh lembaga peduli masyrakat pesisir bersama ing. Iskandarsyah (wakil ketua DPRD kepri) bertempat di ruko jalan tengku umar Tanjung Balai Karimun, mencoba memandang perda ini dari konteks lain. Diskusi ini mencoba menilai perda ini dari sudut persoalan yang lain.
Perda No. 14 tahun 2010 ini di gadang-gadangkan bertujuan untuk meningkatkan taraf pendapatan daerah dan menarik investasi. Apapun yang namanya produk perundang-undangan memang harus juga berakhir demikian. Peraturan derah di buat secara seksama oleh pihak terkait yang diatur oleh perundang-undangan dan disepakati bersama. Disini dengan jelas menekankan bahwa Perda merupakan hasil kesepakatan bersama, apalagi hal itu amat bersinggungan dengan masyakarat pada umumnya.
Dalam diskusi bersama dengan masyarakat Karimun, secara pribadi penulis menilai banyak hal yang harus diperhatikan yakni teknis dan dampaknya nanti. Menurut beliau, apabila yang namanya bersinggungan dengan alam, maka harus ditelaah benar-benar. Alam ini butuh proses untuk menyesuaikan diri bila ia rusak dan itu amat lama dan memerlukan dana yang besar juga. Disamping itu apakah sudah ada jaminan bahwa para Nelayan di Karimun akan diberikan subsidi selamanya sebagai kompensasi dari daerah penangkapan ikan yang terkena dampak pendalaman alur? Atau apakah Nelayan harus siap-siap mengganti profesi mereka sebagai seorang nelayan karena ikan sudah berkurang atau tidak ada lagi di lautan Karimun?
Sebenarnya banyak pertanyaan yang ingin penulis ajukan terkait dengan Perda No 14 Tahun 2010 ini. Namun, apa boleh dibuat karena Perda sudah terlanjur disahkan, Akan tetapi, pada prinsipnya sebuah Perda haruslah dibuat atas dasar partisipasi masyarakat dan harus mampu mensejahterakan masyarakatnya. Kemudian, Perda yang bersinggungan langsung dengan alam dan para Nelayan telah memiliki kajian ilmiah yang valid sebab hal ini jelas berkaitan dengan kondisi alam Karimun ke depan. Tentu ini yang harus kita pikirkan.
Sementara dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7 Perda No 10 Tahun 2010 isi pasal-pasalnya cukup sumir dan penuh tanda tanya. Dalam Pasal 2 disebutkan jenis usaha yang dapat dilakukan pada kegiatan sebagaimana dalam Pasal 3 huruf b meliputi; a. Pendalaman alur pelayaran; b. Reklamasi pantai; c. Pemeliharaan alur pelayaran. Pertanyaannya, apakah pendalaman alur ini didefenisikan sebagai pengerukan tanah akibat sampah atau karena pendalaman itu disebabkan dangkalnya laut sehingga dilakukanlah pendalaman dan menurut penulis efeknya habislah karang-karang di perairan Karimun dan akhirnya berdampak kepada masyarakat atau nelayan.
Kemudian dalam Pasal 6 ayat 1 disebutkan pendalaman alur pelayaran meliputi; a. Pendalaman alur pelayaran di perairan Kabupaten Karimun; b. Hasil pendalaman alur pelayaran berupa pasir laut akan digunakan untuk reklamasi dan sisanya akan dikelola oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Siapa pihak ketiga dan benarkah pendalaman alur untuk reklamasi pantai atau reklamasi pantai hanya dijadikan dalih untuk eksploitasi besar-besaran pasir laut di Karimun. Menurut penulis, ini menjadi tanda tanya besar dan sangat urgen untuk diketahui oleh masyarakat.
Belum lagi kalau kita melihat Pasal 7 ayat 1 hingga 5. Disebutkan dalam ayat (1), Jangka waktu pengelolaan dapat diberikan selama 30 (tiga puluh) tahun; (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dapat di perpanjang paling lama 20 (dua puluh) tahun; (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) di atas diberikan berdasarkan hak guna bangunan yang diperoleh pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (4) Pemberian perpanjangan sebagaimana di maksud pada ayat (2) di atas dapat diberikan setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh tim yang dibentuk pemerintah daerah; (5) Jangka waktu untuk pendalaman dan pemeliharaan alur pelayaran ditetapkan sesuai dengan kebutuhan keselamatan pelayaran.
Kendati dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa pihak ketiga bersama pemerintah daerah menjamin bahwa kegiatan pendalaman alur di perairan Kabupaten Karimun dan Kawasan Terpadu, memberikan manfaat bagi pengembangan sosial dan ekonomi masyarakat Kabupaten Karimun untuk jangka panjang secara berkelanjutan. Walau dalam Perda ini terdapat jaminan kemanfaatan, tetapi tetap saja sulit sekali menerimanya secara rasional. Ada dua pertanyaan yang patut untuk segera di jawab. Apakah Perda ini menguntungkan masyarakat Karimun atau sekelompok orang saja yang bersinggungan langsung dengan Perda ini misal pengusaha atau bahkan oknum elit tertentu.
Yang jelas, apapun argumentasinya kita semua berharap lahirnya Perda ini mampu meningkatkan kesejahteraan dengan konsep kawasan terpadu dan pendalaman alur perairan di Karimun yang tidak mengabaikan keselamatan ekosistem Karimun di masa mendatang. Namun, penulis juga menganggap wajar apabila kita meninjau kembali Perda ini apabila dalam prakteknya justru tidak memberikan efek kesejahteraan bagi masyarakat Karimun khususnya masyarakat yang berprofesi sebagai Nelayan.
Wakil Ketua III DPRD Propinsi Kepulauan Riau

