Masjid Sultan Lingga Situs Budaya yang di Lindungi

Diterbitkan oleh pada Senin, 12 Juli 2010 00:00 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.159 kali ditampilkan

LINGGA - Mungkin belum banyak yang tahu bahwa Masjid Sultan Lingga yang tepatnya berada di Daik Lingga ini merupakan salah satu situs budaya yang telah dilindungi oleh undang-undang karena sudah tertuang pada Keputusan Menteri No. km.14/PW.007/MKP/
LINGGA - Mungkin belum banyak yang tahu bahwa Masjid Sultan Lingga yang tepatnya berada di Daik Lingga ini merupakan salah satu situs budaya yang telah dilindungi oleh undang-undang karena sudah tertuang pada Keputusan Menteri No. km.14/PW.007/MKP/2004 tertanggal 3 Maret 2004.

Keputusan Menteri No. km.14/PW.007/MKP/2004 tertanggal 3 Maret 2004 telah menetapkan Masjid Sultan Lingga, Makam Sultan Mahmudsyah III dan Makam Merah sebagai situs cagar budaya yang telah dilindungi oleh Undang-undang tentang cagar budaya yakni nomor 5 tahun 1992.

Keputusan mengenai Masjid Sultan Lingga sebagai salah satu situs budaya nasional baru wartawan portal ini ketahui setelah berdiskusi panjang dengan kepala disparbud Lingga M.Ishak,MM di ruang kerjanya. Karena Ishak berharap sekali bahwa pembugaran dan rehap terhadap Masjid Sultan Lingga itu harus sesuai dengan undang-undang agar tidak melanggar undang-undang, apalagi kita sampai merubah bentuk aslinya.

Memang, sekarang masjid Sultan Lingga tidak banyak berubah dari bentuk aslinya, semoga ini masih tetap bisa dipertahannkan untuk menjaga situs budaya yang ada di negeri bunda tanah Melayu tercinta ini.***