13 Rukun Nelayan Datangi Kapal Smit, Tanyakan Kompensasi Tahap II
BATAM - Para nelayan yang merupakan anggota dari 13 rukun nelayan dibawah binaan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Batam, Selasa (10/8) mendatangi kapal operasional millik perusahaan Smit Singapore yang teng
BATAM - Para nelayan yang merupakan anggota dari 13 rukun nelayan dibawah binaan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Batam, Selasa (10/8) mendatangi kapal operasional millik perusahaan Smit Singapore yang tengah bertugas menyedot minyak dari bangkai kapal Hyundai 105 yang tenggelam di perairan Selat Philips. Tujuan mereka adalah mempertanyakan dana kompensasi bagi nelayan senilai Rp 625 juta yang dianggap telah melampaui batas pembayaran pada mestinya.
Sekelompok nelayan berangkat menggunakan kapal mesin pompong sebanyak 15 unit yang satu unitnya menampung 5 orang penumpang. Sekitar 20 menit dari pelataran Tanjung Uma, Jodoh kelompok nelayan tersebut merapat di kapal Smit, namun sasaran untuk bertemu dengan pihak perusahaan Smit Singapore tidak tercapai. Kelompok nelayan itu hanya diterima oleh Mayor Wahono, perwakilan dari Tentara Nasional Indonesia Angakatan Laut (TNI-AL), Kapten Kapal Smit yang namanya tidak mau disangkut pautkan, serta Rio, salah seorang yang mengaku perwakilan dari PT. Snepac Shipping Agency.
Dalam pertemuan tersebut, pihak nelayan melalui Ketua Tim Rukun Nelayan untuk permasalahan kapal Hyundai 105, Tanri mengatakan pihak PT. Samudra selaku pihak yang mendapat tender pengangkatan bangkai kapal yang tenggelam pada tahun 2004 silam itu agar bersikap proaktif terhadap keinginan masyarakat nelayan di Tanjung Uma dalam menuntut hak dana kompensasi tahap II yang hingga kini belum di bayarkan.
Kelompok nelayan, lanjut Tanri sudah bersikap hati-hati dalam menyikapi pemberian kuasa pengurusan hak dana kompensasi tersebut, mengingat sebelumnya, Ketua DPC HNSI yang lama yakni Hermawan, SH telah menerima dana kompensasi tahap pertama sebesar Rp 1,5 miliar dan uang tersebut sedikitpun tidak sampai ke tangan nelayan yang merupakan pemegang hak penuh atas dana tersebut.
"Kami tidak ingin kejadian tersebut terulang lagi, makanya untuk kasus yang satu ini kami akan terus mengawasinya," kata Tanri.
Tak berbeda, Ridwan, Sekretaris Tim Rukun nelayan menegaskan pihaknya akan terus melakukan kegiatan pengawasan secara lebih intensif terhadap operasional pengerjaan pengangkatan kapal tersebut hingga dana kompensasi tahap II dan tahap III terselesaikan.
"Pihak PT. Samudra Indonesia harus mengerti hak kami, dan kami akan beramai-ramai mengawasi jalannya pengerjaan itu," tukasnya.
Rio, Perwakilan dari PT. Snepac Shipping Agency pada kesempatan itu mengatakan jika pihak-pihak yang ditemui oleh kelompok nelayan tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan atas permasalahan nelayan. Namun begitu, Rio menjanjikan akan menindak lanjuti kedatangan kelompok nelayan tersebut kepada atasanya untuk selanjutnya di bahas dengan PT. Samudra Indonesia sebagai main kontraktor dalam urusan pengangkatan bangkai Kapal Hyundai 105.
Hal yang sama dikemukakan oleh Mayor Wahono yang juga memastikan akan membuat risalah pertemuan itu untuk dilaporkan sebagai aktifitas pengerjaan pengangkutan bangkai kapal Hyundai kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Sunaryo.

