Pengusaha Kepri Desak Pemerintah Pusat Ganti Aturan Hambat FTZ
BINTAN -Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri ( KADIN ) Kepulauan Riau mendesak pemerintah pusat memperbaiki atau merevisi peraturan yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah itu, terutama yang menyangkut free
BINTAN -Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri ( KADIN ) Kepulauan Riau mendesak pemerintah pusat memperbaiki atau merevisi peraturan yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah itu, terutama yang menyangkut free trade zone di Batam, Bintan dan Karimun.
Desakan itu terangkum dari hasil Rapat Pimpinan KADIN Kepri di Bintan, Tanjungpinang Kepri, Sabtu ( 7/8). Ada tiga item isi rekomendasi Kadin Kepri ke Himpunan Dagang dan Industri Pusat yakni : mengganti Peraturan pemerintah No.02 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukkan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta berada di Kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ( free port ).
Menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengembalikan wewnang Dewan Kawasan sebagai regulator di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai Undang-Undang No.44 Tahun 2007, adanya invetarisasi kewenangan yang dapat diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi yang memiliki daerah Kepulauan terhadap pengelolaan potensi kelautan dan pulau-pulaunya.
Selain itu, juga pemerintah pusat digesa menerbitkan Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang 1 Tahun 1987.UU ini terkendala implementasinya karena terbitnya Surat Edaran Mendagri No.500.05/1542/V/Bangda tanggal 27 Agustus 2008 mengenai Keanggotaan Kadin. Dan Gubernur Kepulauan Riau mengeluarkan instruksi nomor 0140/KdhKepri.188.45/03.08 tanggal 17 Maret 2008 tentang Pelaksanaan Keppres No.16 Tahun 2006 tentang persetujuan perubahan AD/ART KADIN pasal 30 ayat 1 ( satu ), tapi pada kenyataannya sangat sulit mengajak pengusaha bergabung menjadi anggota KADIN meski satu-satunya organisasi pengusaha dibentuk berdasarkan Undang-Undang." Jadi kalah terus bersaing dengan pengusaha asing," kata Jhon. Sebab terpecah-pecah, ada asosiasi ini , ada asosiasi pengusa itu," keluh Jhon.
Juga minta perubahan dan penyempurnaan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Keppres ini dinilai menjadikan takut para pengusaha untuk menjalankan usaha mereka terutama berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa itu." Nanti pengusaha ditangkap KPK semua," kata Jhon. Bila pemerintah pusat tidak ada reaksi untuk merubah PP tersebut, maka KADIN Indonesia akan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

