Polisi Sita 57 Mesin, 5 Orang Jadi Tersangka

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 11 September 2014 19:05 WIB dengan kategori Batam dan sudah 2.147 kali ditampilkan

BATAM--Kemarin malam, Rabu (10/9) pukul 23.30, petugas dari Polsek Lubukbaja, Polsek Batuampar dibantu dari Polresta Barelang menggerebek dan menyita 57 mesin gelper dan menetapkan lima orang tersangka dari 13 orang yang diamankan, 7 di antaranya perempuan.

Penggerebekan dilakukan di kawasan pertokoan Nagoya Business Centre Mo.2 Blok 23 dan 24, Nagoya, Batam, tak jauh dari lokasi Hotel Mega. Ke-13 orang yang diamankan diduga bertindak sebagai pemain dan wasit serta penjaga.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Moh Hendra Suhartiyono didampingi Kasat Reskrim Kompol Didik Erfianto dalam jumpa pers mengatakan, pihaknya telah memeriksa ke-13 orang yang digiring ke Mapolresta Barelang. Setelah pengembangan, ditetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka yakni, RH dan AS sebagai pengawas, RA pemain, NI wasit, dan NP kasir. Sementara delapan orang lainnya yang sebelumnya ikut diamankan, dibebaskan setelah dimintai keterangan.

"Kalau mesin permainan kami sita sabanyak 55 mesin dan dua  mesin jenis doraemon.  Sebenarnya kami bawa 80 mesin tapi yang 23 mesin dalam keadaan rusak jadi tidak kami sita dan masih ada di lokasi. Selain itu juga kami menyita barang bukti lain seperti kartu kredit permainan senilai Rp50 ribu persatu lembar sebanyak 500 kartu, Rp25 juta lebih dan 100 dolar Singapura, serta beberapa buku rekap permainan, " ujar Kapolres Kombes Moh Hendra Suhartiyono.

Adapun kelima orang tersangka, dijerat dengan Pasal 303 jo 303 Bis KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.