Tinggal Selangkah Kundur Jadi Kabupaten

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 11 September 2014 19:07 WIB dengan kategori Tanjungpinang dan sudah 2.924 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG--Wacana pemekaran Kundur untuk dijadikan kabupaten, dimulai sejak tahun 2010 silam. Awalnya, dari kalangan tokoh-tokoh dan pemuka masyarakat serta mahasiswa asal Kundur yang menginginkan Kabupaten Karimun bisa dimekarkan, yakni Kundur. Dan sejak tahun 2013 pemekaran ini sudah dibahas di tingkat pusat yakni DPR RI.

Tinggal selangkah lagi, pemekaran Kabupaten Kepulauan Kundur menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kepastian itu akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (25/9) mendatang. Sebelum berakhir masa jabatan wakil rakyat di Senayan, Rencangan UU Pemekaran Kabupaten Kepulauan Kundur mendapat prioritas dari 65 DOB lainnya di Indonesia.

Saat ini, yang bergabung dalam pembentukan Kabupaten Kundur, ada enam kecamatan. Yakni, Kecamatan Kundur, Kecamatan Kundur Barat, Kecamatan Kundur Utara, Kecamatan Durai, Kecamatan Ungar dan Kecamatan Belat.

Selain enam kecamatan, saat ini juga ada sebanyak 26 desa dan enam kelurahan. Sedangkan penduduknya, kurang lebih mencapai 70 ribu jiwa di Kundur. Dalam mengenai potensi yang ada di Kundur, ada pertanian, perkebunan, perikanan dan pertambangan.

"Awalnya hanya lima kecamatan tidak termasuk Kecamatan Ungar dan Belat. Dan Kecamatan Moro ikut dalam pemekaran ini, namun seiring berjalan Moro mengatakan kembali keluar dari usulan pemekaran tersebut," kata Abudl Malik yang saat ini juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Kepri dan beliau juga salah satu Tim Penyantun BP3KR.

Menurut Abdul Malik, dirinya sudah tiga kali bertemu dengan Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemekaran Daerah DPR RI, Arif Wibowo yang juga wakil Ketua II DPR RI ini telah memberikan sinyal bahwa dalam rapat paripurna pada 25 September nanti, RUU Pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur akan disahkan.

"Usulan pemekaran DOB Kabupaten Kepulauan Kundur sudah memenuhi syarat-syarat legalistik dalam PP No. 78/2007. Jadi, tak perlu menunggu terlalu lama lagi," ungkap Abdul Malik.

Kini diri sudah berulang kali pulang pergi ke Jakarta, bahkan menurut pengakuannya hampir tiap minggu pulang pergi ke Jakarta untuk bisa berkonsultasi dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Perjuangan masyarakat Kundur untuk menjadikan wilayahnya sebagai DOB, telah dimulai sejak tahun 2010. Karena semua syarat telah dipenuhi, tentu  tinggal menunggu pengesahannya saja.

"Hingga Kamis dini hari, saya menunggu kepastian Komisi II DPRD di Senayan, Jakarta. Yang pada akhirnya bertemu dengan Ketua Panja Pemekaran Daerah, Arif Wibowo. Dan dapat dipastikan dalam rapat paripurna nanti, dari DOB yang diusulkan Provinsi Kepri yakni Natuna, Bintan dan Lingga hanya Kundur yang disahkan dahulu," tuturnya.