Bupati Tahu Ada Oktum Yang Menjual Lapak Pasar Puan Maimun

Diterbitkan oleh pada Selasa, 7 Oktober 2014 06:36 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 1.256 kali ditampilkan

KARIMUN--Bupati Karimun Nurdin Basirun mengaku menyesali sikap Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Kabupaten Karimun karena tidak pernah memberitahukan kepada dirinya perihal adanya jual beli lapak oleh oknum bernama Irvan, yang memperjual belikan lapak Pasar Puan Maimun dengan meraup upeti dalam jumlah tidak sedikit.

 

Buktinya, dugaan jual beli dengan tarif mulai dari Rp 10 sampai Rp20 juta untuk kios, dan Rp 5 sampai Rp 7,5 juta untuk meja/lapak yang dilaporkan oleh Forum Bersama Laskar Merah Putih  (FB-LMP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun, dengan nomor laporan FB-LMP No 005/KRM/MC-LMP/IX/20014, Senin (29/9/2014) kemarin, orang nomor satu tersebut belum mengetahuinya.

 

" Mengenai permasalahan dugaan jual beli meja/lapak di Pasar Puan Maimun kabarnya dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pengelola pasar tersebut, saya belum mendapat laporannya," ujar Bupati Karimun Senin (6/10)

 

Disinggung apakah hal tersebut mengarah kepada ranah pidana, Nurdin mengaku untuk urusan hukum biarlah aparat penegak hukum yang memproses.

 

"Paling tidak kita minta dia (oknum Irvan-red) harus berhenti dalam menjalankan aksinya. Ya kalau memang ada pidananya kita serahkan kepada yang berwajib. Membangun tanah negara tanpa izin kan salah apa lagi memperdagangkan. Saya sangat menyayangkan sekali kenapa dinas yang bertanggungjawab itu tidak lapor kesaya," pungkasnya.