Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UMRAH Gelar Seminar Umum

Diterbitkan oleh pada Kamis, 16 Oktober 2014 10:26 WIB dengan kategori Tanjungpinang dan sudah 1.616 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG - Bertempat di Ruang Auditorium, Kampus UMRAH Rabu, 10/15/2014, diadakan Seminar Ilmu Pemerintahan dengan tema "Polemik Undang-undang Pilkada".


Seminar ini berlangsung sebagai tindak lanjut mengenai polemik undang-undang pilkada yang dipilih langsung oleh DPRD. Berlaku sebagai narasumber adalah  Bapak Hendrisal S.Sos,M.Si dan Dr. Oksep Adhayanto S.H,M.H keduanya adalah Dosen Umrah. Narasumber undangan Bapak H. Huzrin Hood, dan dipandu moderator seminar Bapak Irman, S.H., M.H.


Sebagai pemapar pertama, Hendrisal menyatakan bahwa Sudah seharusnya pemilihan kepala daerah melalui DPRD memilih calon berdasarkan kompetensinya dalam birokrasi pemerintahan di daerahnya sehingga jabatan kepala daerah tidak dari hasil karir politik melainkan bisa melalui jalur karir profesi. Sebagai masyarakat sudah seharusnya sikap kita adalah mewujudkan kedamaian dan menjadikan kehidupan berbangsa dan bernegara aman dan nyaman. Proses pemilihan kepala daerah baik langsung maupun tidak langsung adalah sama – sama merupakan proses demokrasi.

“Bangsa kita memang terlalu beranekaragam, sehingga kita perlu merumuskan demokrasi yang sesuai dengan karakter bangsa. Di Amerika, struktur masyarakatnya sudah terbentuk secara alami menjadi dua kelompok besar, kalangan produsen dan pemerintah di partai Republik sedangkan buruh dan petani di partai Demokrat. Hanya ada dua partai dan sudah dua setengah abad mereka berdemokrasi tanpa ada keributan berkepanjangan”.


Pemapar kedua, Dr. Oksep Adhayanto, membuka pemaparannya dengan RUU Pilkada yang telah di tetapkan menjadi undang – undang harus kita maknai sebagai usaha mendapatkan solusi penerapan demokrasi yang sesuai dengan Identitas kita sebagai bangsa, sesuai dengan keragaman kita dan menemukan konsep demokrasi yang lebih baik. Tidak ada lagi kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, mengurangi pengaruh asing dan kebangkitan kita menjadi negara maju. Poin terpenting adalah jangan sampai pro – kontra undang – undang pilkada menjadi pemecah bangsa yang merusak kenyamanan di masyarakat terlebih apabila ini hanya di jadikan bahan pertarungan politik ataupun politik pencitraan.


Pemapar terakhir, H. Huzrin Hood, menegaskan menjadi kekurangan yang terlihat jelas bahwa rakyat tidak dapat langsung memilih kepala daerahnya. Apalagi pilkada langsung ini sudah berlangsung di masyarakat selama sekian tahun. Akan tetapi masyarakat tetap memilih dalam hal ini wakil – wakil mereka. Masyarakat juga akan lebih jeli memberikan suaranya kepada calon wakil rakyat dan partai pengusungnya.