Maling Pakaian Dalam Ini Divonis Delapan Bulan Penjara
TANJUNGPINANG - Satroni pakaian dalam wanita, dua pencuri Pago Doli alias Regar (25) dan Romi alias Rom (35) divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rabu (15/8).
Sebelumnya Kedua terdakwa dituntut selama satu tahun penjara. "Majelis hakim memutuskan, kedua terdakwa dijatuhi hukuman selama delapan bulan penjara," unhkap R Aji Suryo SH, selaku ketua majelsi hakim.
Usai persidangan, Hakim Aji mengungkapkan, sidang yang baru diputus itu merupakan sidang kedua dari para terdakwa. Sebelumnya, kedua terdakwa disidang atas kasus pencurian barang antik di Kedai Kopi Selera Bintan, Jalan Basuki Rahmat. "Salah satu terdakwa akan menjalani sidang ketiga atas perkara lain," ucap Hakim Aji.
Sementara itu, dalam dakwaa JPU Ristianti Andriani terungkap, pencurian ini dilakukan Regar dan Rom pada 14 Februari lalu di kompleks ruko di Kampung Galang II, arah Senggarang, sekitar pukul 19.00. Pencurian ini berawal saat, Regar dan Rom mengendarai mobil Toyota Avanza BP 1592 EY. Mobil melintas di depan Larisah Butik milik Edy. Saat itu, Regar dan Rom melihat seorang wanita sedang menutup pintu ruko. Wanita itu kemudian langsung pergi dengan mengemudikan mobil. Saat itulah, timbul niat Regar dan Rom membobol butik tersebut. Melihat situasi di sekitar lingkungan yang sepi, Regar dan Rom mendekati ruko. Regar langsung memanjat celah di antara dua ruko yang berdekatan. Ia sampai di lantai paling atas. Setelah itu, Regar mencongkel pintu bagian atas ruko dengan menggunakan besi bulat panjang yang ujungnya dipipihkan. Alat ini yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Pintu bagian atas akhirnya terbuka. Regar masuk ke dalam ruko. Ia langsung mengambil dua plastik berukuran besar. Dengan cepat ia mengambil 82 buah bra, 30 set bra set, 95 potong celana dalam, 56 lingerie, 42 lembar baju anak-anak, 33 potong baju orang dewasa, satu unit TV merek LG 42 inchi, serta uang tunai Rp 2,2 juta. Setelah berhasil mengumpulkan hasil curiannya di dalam dua plastik besar tadi, Regar menghubungi Rom yang sedang mengawasi di luar. Barang hasil curian dipindahkan ke dalam mobil. Keduanya lalu kabur dengan mobil yang mereka gunakan.
Diberitakan sebelumnya, Regar dan Rom sudah pernah dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara pada 15 Juni lalu. Keduanya dihukum atas tindak pidana pencurian di Kedai Kopi Selera Bintan, Jalan Basuki Rahmat pada 3 Maret lalu. Dua rekannnya yang ikut serta dalam pembobolan itu, Amri alias Meri, dan Deni Gunawan alias Deni masih DPO. Keempatnya membongkar sebuah brankas di kedai kopi itu. Di dalamnya terdapat jam antik berbagai merek, beberapa batu cincin, korek antik. Rom mendapat perintah agar segera menghidupkan mobil. Mobil kemudian diparkir di depan ruko. Tiga orang rekan Rom masuk ke dalam mobil sambil membawa hasil curian. (red)