Buruh Batam Tuntut Upah Rp 3,3 Juta
BATAM - Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam menggelar aksi damai menjelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2015. Mereka menuntut upah Rp 3.3 juta.
Dalam aksi damai yang mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian tersebut, FSPMI Batam memiliki empat tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah.
Sekretaris Konsulat Cabang (KC) FSPMI, Suprapto meminta agar pemerintah kota Batam menaikkan UMK Batam sesuai usulan pekerja sebesar Rp3.321.000.
"Pertama kami menuntut UMK Batam tahun depan sebesar Rp3.321.000. Angka itu sudah kami perhitungkan berdasarkan kebutuhan dan kehidupan yang layak ntuk pekerja di Kota Batam," Tegasnya.
Kemudian yang kedua, buruh juga menyatakan dengan tegas menolak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang direncanakan pemerintah pusat.
"Percuma kenaikan upah buruh kalau dibarengi dengan kenaikan harga BBM. Artinya kami nanti hanya bisa bertahan hidup, semakain susah untuk bisa sejahtera,"Keluh dia.
Kemudian dua tuntutan lainnya yang disampaikan kaum buruh dalam aksi damai tersebut adalah penolakan terhadap Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) yang menyatakan kenaikan upah dilakukan dua tahun sekali. Dan yang terakhir buruh pun menolak kawasan industri menjadi objek vital.
"Kami berharap Wali Kota Batam juga menolak kawasan industri sebagai objek vital. Kami sudah pelajari bahwa ternyata status objek vital itu bisa mengebiri hak buruh untuk menyampaikan pendapat dan sebenarnya juga kawasan industri di Batam tak memenuhi syarat dijadikan objek vital," Pungkasnya. (rul)

