Pegawai Honorer Pemkab Karimun Ditangkap Miliki Sabu Senilai Rp 20 Juta

Diterbitkan oleh pada Rabu, 12 November 2014 06:57 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 1.461 kali ditampilkan

KARIMUN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Karimun mengamankan tiga tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu paket besar sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik putih bening.

 

Seorang diantaranya diketahui berstatus pegawai honorer Pemkab Karimun berinisial MAS (34). MAs di rumah kontrakannya di  Kelurahan Baran Barat, RT 1 RW 6, Kecamatan Meral, 5 November malam sekitar pukul 22.30 WIB.

 

Di sana, petugas menemukan 9 paket sabu-sabu terbungkus plastik putih bening di dalam kotak warna hitam merek LOIS di sekitar ruang tengah atau tamu. petugas menemukan barang bukti (BB) sabu sekitar 18 gram dengan nilai jual sekitar Rp 20 juta. 

 

Sementara dari tersangka AP (22), yang ditangkap disalah satu hotel di Karimun, ditemukan BB sabu dengan berat kotor sekitar 46 gram bersama uang tunai sekitar Rp 1 juta yang diduga upahnya sebagai kurir barang haram itu.

 

Kapolres Karimun, AKBP Suwondo Nainggolan melalui Kasatres Narkoba, AKP Adhi Wananda mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat kalau seseorang yang tengah menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Ternyata satu diantaranya berstatus pegawai honorer Pemkab Karimun berinisial MAS (34).

 

"setelah kita melakukan pengembangan ternyata informasi tersebut memang benar. Dari tiga pelaku yang kita bekuksatunya berstatus pegawai honerer Pemkab Karimun," ujar AKP Adhi Wananda, Selasa (11/11) kemarin.

 

Selain itu juga ditemukan alat timbangan jenis digital yang diduga alat penimbang sabu-sabu, satu gunting dan satu unit handphone Samsung GT-E1205T warna putih beserta kartu selulernya.

 

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan minimal 20 tahun penjara dan denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah.