Pemkab Bintan Belum Finalkan UMK

Diterbitkan oleh pada Rabu, 12 November 2014 11:40 WIB dengan kategori Bintan dan sudah 1.234 kali ditampilkan

BINTAN - Hingga saat ini usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2015 masih ditangan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan. Sebelumnya ada dua versi yang telah diusulkan dalam penetapan UMK Bintan ini, yakni pertama di angka Rp2.372.213 dan Rp2.967.900,- sebelumnya, UMK Bintan Rp2.283.000,-.



Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Bintan Parlindungan Sinurat mengatakan, usulan penetapan UMK Bintan tahun 2015 masih ditangan DPK Bintan. Usulan ini kata dia nantinya akan disampaikan ke Bupati Bintan dan selanjutnya setelah Bupati menentukan berapa angka UMK tersebut baru disampaikan ke Gubernur Kepri untuk ditetapkan.

"Menurut kami UMK Bintan yang diusulkan sebesar Rp2.372.213 atau naik 3-4 persen kurang rasional, karena dari hasil pemaparan Bank Indonesia sekarang ini pertumubuhan ekonomi kita sangat bagus," kata Parlindungan, Senin (10/11).

Dia menjelaskan, dari pemaparan tersebut, pertama dari indikator pertumbuhan ekonomi, maka UMK harus naik. Kedua kalau terjadi kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp3.000, maka diperhitungkan inflasi diprediksi mencapai 9 persen.

"Dari indikator ini, kita para Seriokat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sekakat untuk dimasukkan sebagai bahan pertimbangan untuk menaikkan UM secara rasional," ujarnya.



Sumber Berita: http://keprilink.com