Kasus Suap Mantan Gubernur Riau Siap Disidang
Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyelesaikan berkas pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Gubernur Riau non-aktif, Annas Maamun, dan seorang pengusaha, Gulat Manurung. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, kedua tersangka telah diikutsertakan dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh tim dari KPK.
"Kemungkinan dalam waktu dekat akan P21, karena sudah rekonstruksi," kata Johan, di kantornya, Kamis 13 November 2014.
Rekonstruksi dilakukan sejak pagi hari di perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2, RT 05/RW 11, Cibubur, Jakarta Timur.
Johan menambahkan, dalam rekonstruksi tidak hanya kedua tersangka yang diikutsertakan. Menurutnya, saksi-saksi juga dilibatkan. Di antaranya Latifah Hanum (istri Annas), Noor Charis Putra (anak Annas), Triyanto (ajudan Annas), Burhanuddin (Pegawai Negeri Sipil) serta Lili Sanusi (sopir). Mereka diduga ikut diamankan oleh petugas KPK dalam operasi tangkap tangan pada 25 September 2014 lalu.
"Saya kira semua yang ada di TKP dari awal hingga akhir itu direkonstruksikan. Makanya tidak hanya tersangka yang dibawa, kita bawa saksi dan keluarga juga," ujarnya.
*OKZ

