Jokowi Lakukan Maladministrasi Bila Biarkan Tumpang Tindih Kebijakan
Presiden Joko Widodo bersama seluruh jajarannya yang bertalian dengan tiga kartu bantuan sosial ke masyarakat alias "kartu sakti" dapat disebut melakukan maladministrasi.
Menurut pasal 1 angka 3 pada UU 37/2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, pengertian maladministrasi tersebut sangat luas dan mencakup banyak hal yang dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil, serta situasi ketidakadilan yang merugikan hak-hak warga negara.
Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, mengatakan, itu bisa terjadi apabila Jokowi tak bergerak cepat untuk membenahi kebijakan pemerintah pusat yang dinilai tumpang tindih dengan kebijakan daerah.
"Kalau ini dibiarkan, maka Bapak Presiden bersama seluruh jajarannya melakukan maladministrasi. Menerbitkan kebijakan yang mengakibatkan double anggaran dan mengakibatkan pemborosan negara, meskipun visinya baik tapi harus benar-benar diperbaiki dulu," kata Danang Girindrawardana usai diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat (Sabtu, 22/11).
Seharusnya, dilanjutkan Danang, Jokowi melakukan pembenahan terlebih dahulu di daerah sebelum menerbitkan kebijakan Kartu Indonesia Sehat, Kartu Keluarga Sejahtera dan Kartu Indonesia Pintar dalam lingkup nasional. Tentu, juga untuk mencegah terjadinya overlapping alias tumpang tindih kebijakan yang jelas menyebabkan pemborosan anggaran.
Untuk satu daerah saja, terang Danang, anggaran yang bisa dikeluarkan jumlahnya mencapai Rp 70-80 miliar per tahun untuk pendidikan dan juga kesehatan gratis. Sementara daerah yang telah menerapkan kebijakan itu jumlahnya mencapai puluhan.
"Jadi, ada beberapa daerah dan cukup banyak, 40-60 daerah yang sudah memiliki sistem asuransi daerah. Misalnya Bali, Solo, Yogya, dan di DKI sendiri itu banyak sekali dan kalau ini dibiarkan maka negara akan terbeban dalam dua kelompok pengeluaran yang sama," urai dia. (RMOL)

