MPR Ingatkan Jangan Gosok-gosok Rakyat di Perbatasan
Wakil Ketua MPR-RI Oesman Sapta mengingatkan semua pihak memprioritaskan kesejahteraan masyarakat yang masih tertinggal, terutama mereka yang berdiam di wilayah perbatasan.
Persoalan yang dirasakan masyarakat mesti segera diselesaikan agar tak ada pihak yang melakukan provokasi terhadap rakyat.
"Masalah-masalah yang timbul di perbatasan menjadi prioritas diselesaikan, sehingga jangan lagi ada yang menggosok-gosok rakyat," kata Oesman Sapta ketika melakukan kunjungan bersama unsur pimpinan MPR, DPR, dan DPD di perbatasan Indonesia-Malaysia, Entikong, Kalimantan Barat belum lama ini.
Menurutnya, tidak benar jika dikatakan pemerintah, MPR, DPR, DPD maupun pemerintah daerah, pimpinan militer dan kepolisian tidak memperhatikan wilayah perbatasan.
"Perhatian terus diberikan, tapi memang ada yang sudah dan ada yang belum tercapai," katanya dalam dialog yang dipandu Bupati Sanggau Damianus dan dihadiri Gubernur Kalbar Cornelis.
Karena itu, lanjut Oesman, di waktu mendatang, semua pihak mesti memberikan prioritas pada penyelesaian masalah-masalah masyarakat di perbatasan yang belum tuntas.
Salah satu persoalan di perbatasan Entikong yang dikeluhkan masyarakat terkait status kepabeanan dan sulitnya belanja kebutuhan sehari-hari dari wilayah Malaysia. Apalagi, mereka dibatasi berbelanja hanya 600 Ringgit Malaysia. Di lain pihak, suplai produk-produk buatan Indonesia di wilayah perbatasan juga sulit diperoleh karena faktor infrastruktur jalan tidak mendukung.
Masyarakat pun sempat melakukan demo dan membentangkan sejumlah spanduk menyambut kedatangan para anggota MPR, DPR dan DPD. Salah satu tuntutannya meminta seluruh instansi segera menarik diri dari wilayah kerja perbatasan jika justru membatasi aktivitas masyarakat.
"Kami ini dulu ada di wilayah Brunei Darussalam, tapi karena hati kami Merah Putih kami menetap di sini. Tapi, sekarang banyak aturan yang membatasi kami, termasuk pembatasan belanja 600 Ringgit yang mesti diperbarui," ungkap Ketua Dewan Adat, Damianus.
*rmol

