BPK Diminta Periksa Dana Hibah LAM

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 9 Desember 2014 12:26 WIB dengan kategori Lingga dan sudah 1.785 kali ditampilkan

LINGGA - Badan Permeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Kepulauan Riau diminta menggelar audit investigasi dana hibah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) Pemerintah kabupaten Lingga pada Ormas Lembaga Adat Melayu di Kabupaten Lingga. Karena sampai Desember 2014, keberadaan Ormas tersebut tidak terdaftar di Badan Kesbangpol kabupaten Lingga.

 

Anggaran yang di kucurkan pemkab Lingga pada Ormas “tak jelas” tersebut, nilainya ratusan juta rupiah tahun 2014, totalnya Rp 450 juta baik dari APBD murni maupun di APBD-perubahanan.


Padahal, syarat sebuah organisasi mendapatkan bantuan hibab, wajib terdaftar di pemerintah Daerah bersangkutan dalam hal ini Badan
Kesbangpolinmas Kabupaten Lingga.

 

Begitu juga dengan tahun-tahun sebelumnya. Ormas tersebut juga mendapat kuncuran dana bantuan yang nilainya ratusan juta. Apalagi, syarat sebuah organisasi mendapatkan dana bantuan hibah dan atau bantuan sosial wajibterdaftar di kabupaten/kota. Sehingga dengan tidak terdaftarnya ormas yang atas nama Lembaga Adat tersebut pemberian dana hibah tersebut di sinyalir bertentangan dengan Peraturan menteri dalam Negeri, terkait Organisasi non pemerintah yangbmendapatkan Dana hibab dari APBD kabupaten/ kota.


Sebagaimana penyampaian Plt Sekda Lingga yang juga kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA), M Aini, kepada media
ini beberapa saat lalu. Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, pemberian dana hibah atau bansos, sebuah organisasi harus terdaftar dan minimal 3 tahun di kabupaten yang bersangkutan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri, sebagaimana yang di sampaikannya, Kamis 04 Desember lalu.