Waspada Banyak Beredar Label Halal Palsu

Diterbitkan oleh pada Selasa, 9 Desember 2014 14:45 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 931 kali ditampilkan

Lembaga Pengawasan Pangan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menilai maraknya kasus label halal palsu karena kurangnya sosialisasi dan edukasi dari pemerintah.


"Selama ini law enforcement juga belum diterapkan. Kan seharusnya ada sosialisasi dan edukasi kebanyakan industri kecil, menengah tidak paham aturan itu. Tidak mungkin MUI yang melakukan harusnya pemerintah dengan anggaran APBN," ujar Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, Selasa (9/12).


 

Ia menegaskan hal itu berdasarkan fakta kasus label halal palsu lebih banyak ditemukan pada pelaku usaha industri kecil dan mikro.


 

Jadi, imbuh Lukmanul, jika pemerintah tidak melakukan tugasnya untuk melakukan sosialisasi dan edukasi, penegakan hukum terhadap produsen yang mencantumkan label halal palsu juga tidak bisa diterapkan.


 

Menurut dia, keberadaan UU Jaminan Produk Halal (JPH) Nomor 33 tahun 2014  tidak mengatur mekanisme, pembiayaan dan regulasi turunan mengenai sosialisasi, dan edukasi labelisasi dan sertifikasi halal.


"Ini adalah kelemahan dalam UU JPH. Semestinya, UU JPH mengisi kekosongan itu. Jangan justru membahas sesuatu yang sudah dibangun. Regulasi sosialisasi dan edukasi disebutkan, tapi mekanisme, pembiayaan, dan aturan turunannya belum ada," katanya. (ROL)