Lanal Karimun Tangkap Kapal Kargo Muatan Barang-barang Ilegal

Diterbitkan oleh pada Kamis, 11 Desember 2014 19:05 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 2.264 kali ditampilkan


 

Saat diperiksa, kapal tersebut bermuatan 31 kardus rokok kawasan bebas (FTZ) berbagai merek tanpa pita cukai, gula rafinasi 1,5 ton dan minyak goreng 50 derijen masing-masing volume 30 Kilogram.

 

Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Tanjung Balai Karirmun Letkol Laut (P) Hariyo Poernomo mengatakan kapal KM Pitri Malisa berangkat dari pelabuhan tikus di Kecamatan Meral dengan tujuan Tanjung Samak, Provinsi Riau. Nakhoda yakni M Fadil ditetapkan sebagai tersangka dengan pelanggaran muatan tidak sesuai manifest seperti yang diatur Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 13 ayat 4 Junto Pasal 285 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.

 

“Terakhir Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Pasal 29 ayat 1 jo Pasal 54, sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Letkol Laut (P) Hariyo Poernomo.

 

Lanjutnya, alasan kuat menangkap KM Pitri Malisa dikarenakan terdapat beberapa kesalahan. Yakni membawa muatan (barang) tidak ada tercantum didalam manifiest, mengeluarkan barang dari kawasan FTZ tanpa dokumen dan ijin petugas pabean, serta membawa, memiliki dan mengangkut rokok tanpa pita cukai.

 

"Dalam penangkapan juga ditemukan barang-barang elektornik, yakni kulkas, mesin cuci kemudian juga ada sabun cuci piring serta besi bangunan. Untuk saat ini diperkirakan nilai barang mencapai Rp 1 miliar," tutupnya.