Mahasiswa Generasi Pemutus Mental Korup
HAK : Mahasiswa harus jadi Generasi Pemutus Mental Korup Sampai hari ini permasalahan terbesar bangsa ini adalah korupsi, secara awam di maknai sebagai penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang cenderung berorientasi pada kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok yang mengakibatkan kerugian negara secara materil.
Secara sederhana korupsi dapat disamakan dengan pencurian maupun perampokan, hanya saja mekanisme pelaksanaannya lebih sistemeatis dan kompleks lewat jalur-jalur legal namun pada substansinya tetaplah sebuah upaya pengambilan sesuatu yang bukan merupakan haknya .
Pelakunya pun tidak sembarang orang, dalam korupsi biasanya terdapat aktor aktor yang memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sembarangan. Mulai dari S1, S2, S3 bahkan sampai dengan seorang Guru Besar/ Profesor. Mulai dari kelas kacung sampai elite birokrasi, teknokrat maupun politisi.
Korupsi sangat jarang terdengar bahkan hampir tidak pernah kita dengar di dalam sebuah warung sayur, toko kelontong atau sejenisnya. Dalam hal implementasinya koruptor juga memiliki target operasi yang eksklusif seperti di lingkungan Birokarasi yang mayoritas birokrasi pelayanan publik milik negara dan sedikit di antaranya sektor swasta yang pada umumnya berafiliasi dengan birokrasi negara.
Mulai bidang pekerjaan umum pembangunan sampai dengan pendidikan, kesehatan, Hukum, bahkan keagamaan. Sejak KPK terbentuk sampai dengan tahun 2014 sudah ada 658 perkara Korupsi yang ditangani. Belum lagi yang ditangani kejaksaan maupun kepolisisan.
Tentu saja dalam berbicara korupsi, kita tidak dapat mengeneralisir bahwa korupsi itu sebuah tradisi institusional di bangsa ini, korupsi tetaplah merupakan permasalahan personal yang selalu terjadi didalam sebuah sistem yang komplementer di dalam institusi.
Sebenarnya kapan kita mengganngap sebuah tidakan itu menjadi suatu tindakan korup? Sebuah kenaifan bahwa bicara markup, proyek fiktif, gratifikasi, nota palsu dan berbagai macam instrumen dalam istilah yang mendukung terjadinya korupsi adalah hal yang sangat lazim dalam masyarakat kita hari ini.
Ternyata adanya penangkapan sampai dengan peradilan justru memotifasi pelaku-pelaku untuk lebih inovatif dalam setiap modus operandi sampai dengan pengkondisian hukum.(Alek)

