Sekda Lingga Belum Imbau Pelaksanaan Kegiatan di Kantor
LINGGA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga belum mengeluarkan imbauan kepada pegawai negeri sipil (PNS) untuk pelaksanaan kegiatan di kantor sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN).
Menurutnya, jika ada ruang yang respresentatif di kantor dinas yang ada di Lingga, maka kegiatan tersebut dapat dilaksanakan. Namun pelaksanaan ini tidak dipaksakan sesuai surat edaran yang melarang dilakukan kegiatan di hotel. "Surat edaran MenPAN baru baru ini.
Sedangkan untuk sejumlah kegiatan PNS sudah dianggarkan tahun 2013 lalu," ujar Plt Sekda Kab Lingga M Aini belum lama ini. Dikatakannya, sepanjang berakhirnya tahun anggaran 2014 ini, tidak menutup kemungkinan untuk memenunda pelaksanaannya. Karen dianggap di tahun ini masih berjalan.
Sejauh ini, kata Aini, belum ada himbauan terhadap PNS di Lingga untuk melarang PNS melaksanakan kegiatan di perkantoran. " Belum ada himbauan ini. Setelah tahun ini kata anjurkan untuk menyusun kembali. Menyusun dari awal. Harap maklum dulu," ujarnya. Diketahui, sejumlah ruangan representatif milik Pemda yakni Aula Kantor Bupati di Daik Lingga. Gedung Lela Sangguna di Daik Lingga. Serta Gedung Nasional di Dabo Singkep.

