1278 Permohonan Izin Sudah Diterbitkan BPMPD Lingga

Diterbitkan oleh Redaksi pada Ahad, 14 Desember 2014 13:53 WIB dengan kategori Lingga dan sudah 1.018 kali ditampilkan




Said Nursyahdu melalui Kabid Perizinan Abdul Hamid mengatakan BPMP Kabupaten Lingga telah melakukan berbagai terobosan, untuk mengeluarkan Izin usaha secara cepat dan akurat. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepala para pelaku Usaha agar nyaman berinvestasi di Lingga, dan memberikan peluang lapangan pekerjaan kepada masyarakat.


”Yang paling banyak diterbitkan adalah Izin Gangguan (HO) sebanyak 689 izin, Ini dikarenakan setiap pemohon yang mengajukan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) wajib mengurus Izin Gangguannya juga,” Ungkapnya.


Pelayan untuk mempermudah Izin Ini adalah upaya dari Pemerintah Kabupaten Lingga dalam usaha menggenjot
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sector retribusi daerah. Badan Perizinan ini meperkirakan akhir tahun ini akan banyak para pelaku usaha yang akan mengurus perpanjangan untuk Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan juga Izin Gangguan (HO) karena masa berlaku kedua izin tersebut hanya 1 tahun. (By)