Dewan Pendidikan Desak Usut Tuntas Pencabulan oleh Pelatih Drumband

Diterbitkan oleh pada Ahad, 14 Desember 2014 19:15 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 1.149 kali ditampilkan

KARIMUN - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh pelatih drumband terhadap siswi di sekolah menengah di Kundur menyita perhatian besar dari Dewan Pendidikan Kabupaten Karimun.

 

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Karimun, H.Abdullah Jamal meminta kepada Polsek Kundur untuk segera menuntaskan kasus pencabulan yang menimbulkan korban lebih dari lima orang siswi di Kundur oleh seorang pelatih drum band atas nama Awang. "Kita tahu pelaku sudah ditahan dan berdasarkan berita sekitar sebulan lalu dia sudah ditahan di Polsek Kundur, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut, apakah dia sudah proses atau polisi masih menyelidiki kasus ini sampai sekarang masih belum jelas." ujarnya.

 

Beliau juga meminta kepada Polsek Kundur untuk menyampaikan sudah sejauh mana kasus ini ditangani. Jamal mengaku prihatin dan meminta polisi untuk segera menuntaskannya. "Kalau memang mau menegakkan keadilan tolong ini segera dituntaskan, jangan diperlambat, nanti malah menjadi tandatanya masyarakat ada apa kok tidak selesai juga kasusnya." ungkap pensiunan di Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun ini.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus pelecehan seksual anak dibawah umur ini, bermula dari kecurigaan para guru SMAN 4 Kundur, yang mendapati beberapa siswanya yang menuju kediaman Awang di Dusun Tempan Desa Lubuk Kecamatan Kundur untuk latihan drumband diluar jam ekstrakurikuler drumband.

 

Dan didapati informasi bahwa Awang yang kerap dipanggil Ayah oleh anak didiknya menginstruksikan agar membuka pakaian, guna melakukan terapi agar body sang mayoret lebih mantap. Atas informasi tersebut maka para orang tua bersama pihak guru pun membuat laporan ke Polsek Kundur karena kejadian tersebut berlokasi di wilayah Polsek Kundur.

 

Setelah meminta keterangan Awang, ternyata ia pun mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari identitas pelaku kelahiran 1959 ini, diketahui Awang merupakan warga Baran Kecamatan Meral. Ia dijerat dengan Pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

 

Bahkan informasinya, diduga ada belasan siswi dari berbagai sekolah yang ada di Pulau Kundur menjadi korban pelecehan seksual Awang (55)  yang merupkan pelatih drum band di Kundur. (Harja)