Direktur CV Fokus Terduga Korupsi Ditahan di Tanjungpinang
KARIMUN - Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun cabang Moro akhirnya menetapkan seorang tersangka yakni Zulkarnain alias Zulfikri alias Zul , Direktur CV Fokus selaku kontraktor pelaksana. Pada Jumat (19/12) sekitar pukul 12.00 WIB, Zul diberangkatkan ke Tanjungpinang untuk ditahan.
Tersangka merupakan pelaksana proyek yang diduga korupsi proyek Solar Water Pump atau Sistem Penjernihan Air Minum (SPAM) di Desa Buluh Patah, Kecamatan Moro. Dengan proyek APBN 2013, sebesar Rp 140-an juta.
Kacabjari Moro, Rachmat Santoso mengatakan pemindahan tersangka ke tahan Tanjungpinang dimaksudkan agar proses persidangan jadi lebih efisien mengingat Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berada di ibukota Provinsi Kepri itu. Nantinya tersangka akan menempati rutan Kelas IA Tanjungpinang sebagai tahanan titipan.
“Anggaran sudah cair 100 persen tapi proyek tidak selesai hingga batas waktu yang ditentukan. Nilai kerugian negara sekitar Rp 140-an juta. Kami kenakan Pasal 2 dan 3 (Undang-undang Tipikor, red),” ujar Rachmat di kantor Kejari Tanjungbalai Karimun, kemarin.
Penahan Zul merupakan tidak diselaikannya proyek SPAM tersebut hingga batas waktu yang ditentukan dalam kontrak. Padahal di satu sisi, anggaran proyek tersebut senilai Rp 1,8 miliar telah diserahkan kepadanya 100 persen.
Lebih lanjut Rachmat mengungkapkan penyelidikan kasus tersebut seyogyanya telah dimulai oleh Kejabcari Moro sekitar setahun lalu atau akhir 2013 lalu. Sepanjang kurun waktu itu, mereka baru menetapkan satu orang tersangka yakni Zul selaku kontraktor pelaksana.
Terkait hal itu, Rachmat mengaku tidak tertutup kemungkinan bagi pihaknya untuk melakukan penambahan tersangka. Namun saat ini, pihaknya belum menemukan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka baru.

