Spesialis Congkel Jok Motor Diringkus Polisi

Diterbitkan oleh pada Jumat, 19 Desember 2014 21:55 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 1.133 kali ditampilkan

KARIMUN - Tim Buser Satreskrim Polres Karimun berhasil meringkus, Indra Saputra alias Indra bin Syahril (22), spesialis congkel jok motor akhirnya terhenti, Minggu (14/12/2014) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

 

Pemuda pengangguran beralamat di Baran 3, Kecamatan Meral itu ditangkap di depan Wisma Top Star, Puakang. Bersamanya, ditemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya seperti lima unit handphone berbagai merek, uang tunai sekitar Rp 2 juta, sejumlah celana dan baju berbagai tipe dan merek turut diamankan.

 

Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Hario Prasetio Seno SH mengatakan tersangka Indra diperkirakan telah mencuri sedikitnya di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) yang kesemuanya memiliki modus yang hampir sama yakni mencongkel jok motor korban lalu melucuti barang-barang berharga di dalamnya seperti handphone dan dompet berisi uang.

 

"Kita telah menyisir sembilan TKP, Kita baru menemukan dua TKP yang pasti dan telah dilaporkan korbannya Pihak kepolisian. Keduanya yakni TKP di sekitar warnet o-Net, jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanjungbalai Karimun pada 11 Desember sekitar pukul 19.30 dengan korban Rospika Sinaga (44). Dari korban, tersangka membawa kabur satu unit handphone Nokia tipe RM-944 warna kuning dan sebuah dompet berisikan uang sekitar Rp 5 juta beserta sejumlah surat-surat berharga," ujar Iptu Hari Prasetio. 

 

Pada tanggal 13 Desember sekitar pukul 12.00, tersangka beraksi, kali ini korbannya seorang Syaiful Bahri (22), warga Pangke, Kecamatan Meral Barat. Korban kehilangan uang tunai sekitar Rp 5 juta. Modusnya lagi-lagi, tersangka mencongkel sepeda motor korban hanya menggunakan kedua tangannya. Ia beraksi saat korban meninggalkan motornya terparkir di depan gudang ikan.

 

Tersangka dibekuk saat tengah minum-minum depan Wisma Top Star. Berdasarkan keterangan tersangka, ia pertama kali beraksi sekitar Juni 2014 sekitar pasar lama, Meral, berikutnya sekitar Juli 2014 di Kampung Bukit, Meral, September 2014 di Sekolah Muhammadiyah Teluk Air, Oktober 2014 di SD Cahaya Meral dengan barang bukti satu unit handphone Sony Ericsson warna hitam, Oktober 2014 di Baran, Meral dengan barang bukti satu unit handphone Samsung Yonk dan November 2014 di Pasar Naga Mas dengan bukti satu unit handphone Blackberry Bold 9780.

 

“Pasal yang dikenakan yakni Pasal 362 KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman sanksi pidana kurungan selama 5 tahun. Perlu juga diketahui, tersangka sebelumnya pernah dua kali masuk penjara dengan kasus yang hampir sama yakni pencurian dan baru keluar 2013 lalu,” ujar Hario.