Kepolisian Diminta Lanjutkan Proses Hukum Pelaku Pencabulan Anak Di Lingga

Diterbitkan oleh Redaksi pada Sabtu, 20 Desember 2014 09:41 WIB dengan kategori Lingga dan sudah 1.072 kali ditampilkan

LINGGA - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Lingga minta kepolisian tetap melanjutkan proses hukum terkait kasus pencabulan anak di bawah umur sekaligus penyandang disabilitas. Salah satu juru bicara KPPAD Kabupaten Lingga, Fitri Darmadi mengatakan ia sudah mengirimkan berkas asesment kepada kepolisian untuk meneruskan proses hukum sekaligus untuk pendampingan korban yang penyandang disabilitas.



"Saya pikir tidak ada alasan. Karena, sudah ada saksi dan bukti, bahkan pelaku juga sudah mengaku," ujarnya. Terkait dengan permintaan pihak kepolisian untuk mendatangkan ahli konseling untuk penyelidikan, karena korban penyandang disabilitas, maka Fitri berkomentar bahwa cukup menggunakan bahasa ibu, dalam hal ini orang tua korban.


Karena kalau pun didatangkan ahli seperti guru sekolah luar biasa, tentu juga tidak berpengaruh. Alasannya, kata Fitri Darmadi, sederhana saja, sebab anak yang menjadi korban pencabulan tidak pernah sekolah, sehingga cukup sulit juga kalau mendatangkan konseling.


"Menurut kita, cukup bahasa ibu saja, dalam hal ini orang tua korban," ujarnya. Ini diakibatkan dari krisis moral di sebagian masyarakat, walaupun untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan maupun pencabulan sudah cukup berimbang.


Selain itu, ungkap fitri masih ada beberapa desa yang minim sarana informasi di Lingga sehingga untuk pemahaman terhadap hak dan perlindungan yang harus di miliki anak cukup sulit di sosialisasikan.


"Selama ini kita baru 21 desa yang sudah di sosialisasikan terkait dengan hak dan perlindungan anak. Masih ada beberapa desa yang belum, Namun ini terkait dengan anggaran juga," Terangnya lagi